Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Sosialisasikan Pungutan PNBP Jasa VTS Untuk Kapal Pelayaran Rakyat

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Sosialisasikan Pungutan PNBP Jasa VTS Untuk Kapal Pelayaran Rakyat

 

Jakarta-(teropongrakyat.co), Jumat 2/5/2025. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Jasa Vessel Traffic Services (VTS) untuk kapal pelayaran rakyat pada Jumat (2/5) di terminal Pelabuhan Kali Adem Muara Angke – Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari lima Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah DKI Jakarta, unsur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, serta asosiasi pelayaran rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan pungutan PNBP jasa VTS yang kini diberlakukan untuk kapal pelayaran rakyat, seiring dengan transformasi kebijakan di sektor kenavigasian laut.

 

“Layanan VTS wajib digunakan oleh kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia dan telah dilengkapi dengan perangkat radio VHF dan/atau AIS. Atas layanan ini, dikenakan pungutan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Hary Bowo Seno Putro, ST, M.Sc, QIA, selaku Kepala Bidang Layanan Alur dan Telekomunikasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, saat membacakan sambutan Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Dr. Capt. Mugen S. Sartoto, M.Sc.

Baca Juga:  Mayor Teddy Tetap Kawal Prabowo Subianto Saat Pelantikan, Pangkat Ajudan Gibran jadi Sorotan

 

Pungutan PNBP atas jasa VTS dan jasa kenavigasian lainnya, seperti telegram radio, telepon radio, radio maritime letter, dan penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan layanan kenavigasian yang andal, profesional, dan berkelanjutan, serta menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, khususnya untuk kapal-kapal pelayaran rakyat yang kerap beroperasi di jalur-jalur tradisional.

Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Sosialisasikan Pungutan PNBP Jasa VTS Untuk Kapal Pelayaran Rakyat - Teropongrakyat.co

Dalam kegiatan ini, turut hadir narasumber yang berkompeten dari Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ibu Erika Marpaung dan tim, serta Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kristanto dan Wahyu Irawan yang memberikan pemaparan teknis serta membuka ruang diskusi kepada para peserta.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi dalam Kasus 372-378 KUHP

 

“Kami juga membuka forum ini sebagai wadah untuk menerima masukan dan saran dari para pelaku pelayaran rakyat. Semua demi perbaikan dan penyempurnaan layanan ke depan,” tambah Hary Bowo.

 

Sebagai informasi, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL-282 Tahun 2025, pelaksanaan pungutan PNBP Jasa Penggunaan SBNP untuk wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok kini resmi dilimpahkan langsung ke kantor tersebut, memperkuat peran Disnav Tanjung Priok sebagai garda terdepan dalam pelayanan kenavigasian di kawasan pelabuhan utama ibu kota.

 

Kegiatan ini ditutup dengan harapan bahwa sinergi antarinstansi dan keterlibatan aktif pelaku usaha pelayaran akan mendorong pelaksanaan pungutan yang transparan, adil, dan membawa manfaat bagi keselamatan pelayaran nasional.

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Indahnya Kebersamaan Bersama Dalam Kesatuan di Jum’at Berkah
Percaya Diri dengan Fundamental Positif, Bank Raya Buyback Saham Rp20 Miliar untuk Dorong Kinerja dan Kepemilikan Pekerja
Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Babinsa Kodam V/Brawijaya
Wadan Sesko TNI dan Pasis Tinjau Pos Aji Kuning Satgas Yonarmed 11 Kostrad
Setelah Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Menyatakan Asli! Tidak Ada Unsur Pidana
Peredaran Rokok Ilegal di Rorotan Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:39 WIB

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:55 WIB

Indahnya Kebersamaan Bersama Dalam Kesatuan di Jum’at Berkah

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:00 WIB

Percaya Diri dengan Fundamental Positif, Bank Raya Buyback Saham Rp20 Miliar untuk Dorong Kinerja dan Kepemilikan Pekerja

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:26 WIB

Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Babinsa Kodam V/Brawijaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:16 WIB

Wadan Sesko TNI dan Pasis Tinjau Pos Aji Kuning Satgas Yonarmed 11 Kostrad

Berita Terbaru

Bisnis

Kopi Tiam Tepi Jalan: Bukti Kebangkitan Kuliner Bekasi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:25 WIB