Jakarta, TeropongRakyat.co – Setelah menjadi sorotan publik, praktik parkir liar di Jalan Sunter Karya Utara 6, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya mendapat respons resmi dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi TeropongRakyat.co, pada Kamis, 8 Januari 2026, pihak Sudinhub Jakarta Utara melalui Kasie Operasional bersama tim telah melakukan survei langsung ke lokasi parkir liar tersebut. Hasil survei memperkuat temuan sebelumnya bahwa aktivitas parkir di kawasan itu memang melanggar aturan.

Dalam survei tersebut, petugas juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang melakukan pemungutan parkir di lokasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa parkir di Jalan Sunter Karya Utara jelas dikategorikan sebagai parkir liar, karena menggunakan badan jalan dan berada di ruas jalan yang telah dipasang rambu larangan parkir.
Lebih jauh, keterangan dari Kasatpel Perparkiran menyebutkan bahwa tidak ada penugasan maupun rekomendasi resmi dari Unit Pengelola (UP) Perparkiran kepada juru parkir ataupun badan usaha mana pun untuk mengelola dan melakukan pungutan parkir di lokasi tersebut. Artinya, seluruh aktivitas pemungutan parkir yang terjadi selama ini murni ilegal.
Temuan ini sekaligus menepis anggapan bahwa parkir tersebut dikelola secara resmi, namun di sisi lain memperkuat kecurigaan publik terkait lemahnya pengawasan. Pasalnya, meski tidak memiliki izin dan sudah berlangsung bertahun-tahun, praktik parkir liar tersebut tetap bisa berjalan tanpa hambatan berarti.
Sebagai tindak lanjut, Sudinhub Jakarta Utara menyampaikan akan menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk pengelola Sunter Mall. Rapat tersebut bertujuan untuk menampung dan mengatur kebutuhan parkir, khususnya bagi pekerja dan pengunjung roda dua, agar tidak lagi memanfaatkan kawasan yang jelas-jelas dilarang untuk parkir.
Meski langkah ini patut diapresiasi, publik masih menunggu tindakan konkret di lapangan. Penertiban dan penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya berhenti pada survei dan rapat koordinasi. Jika tidak, parkir liar dikhawatirkan hanya akan bergeser sementara, lalu kembali beroperasi seperti sebelumnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya ketegasan aparat dalam menjaga fungsi jalan umum serta melindungi hak pengguna jalan dan pejalan kaki dari praktik-praktik yang melanggar aturan.























































