Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/foto

Jakarta, Jum’at, 23 Januari 2026 – teropongrakyat.co | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Baca Juga:  Polsek Tambora Amankan Pelaku TPPO: Keperawanan Korban Dijual Seharga Segini

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta serta informasi prakiraan cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026 - Teropong Rakyat

Selain penerapan PJJ, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan para kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, sekolah diminta menyediakan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Perketat Keamanan, LPN Samarinda Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah terkait mekanisme dan proses PJJ yang diterapkan selama periode cuaca ekstrem.

“Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, BPBD DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini
Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR
Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa
Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba
Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI
Aksi Unjuk Rasa Angkot Bogor Hari Ini, Warga Diimbau Hindari Balai Kota Sejak Pagi
Aset Daerah Disoal, Barisan Muda Bekasi Demo DPRD dan Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Inspektorat

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:09 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:51 WIB

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:13 WIB

Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba

Berita Terbaru