Bekasi, TeropongRakyat.co – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret proses pembiayaan hingga pelelangan kendaraan bermotor kembali mencoreng wajah industri pembiayaan. Sebuah mobil Toyota Innova tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi B 1858 TYG diduga dilelang oleh pihak NSC Finance, meski kendaraan tersebut telah dilaporkan bermasalah dan sedang dalam proses hukum. Selasa, (24/02/2026).
Peristiwa ini memantik pertanyaan serius: apakah prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum benar-benar dijalankan, atau justru diabaikan?
Kronologi Awal
Perkara bermula ketika pemilik awal kendaraan, Dimas (nama disebut dalam laporan), menggadaikan BPKB Toyota Innova 2014 kepada seorang pria berinisial A, warga Bekasi, dengan nilai pinjaman Rp20 juta. Dalam transaksi itu dipotong 10 persen, sehingga dana yang diterima hanya Rp18 juta.
Tak lama kemudian, A menyatakan akan mengurus STNK dengan alasan pajak mati dan meminta tambahan biaya Rp6 juta. Dari skema tersebut, Dimas kembali menerima Rp12 juta.
Namun persoalan tak berhenti di situ.
Tanpa persetujuan pemilik, A diduga melakukan balik nama kendaraan dari B 1858 TYG menjadi B 2024 KYR. Setelah itu, mobil tersebut disebut-sebut dijaminkan ke NSC Finance dengan nilai pembiayaan mencapai Rp140 juta.
Jika benar demikian, maka muncul dugaan kuat adanya pengalihan hak tanpa izin pemilik sah. Lebih jauh lagi, status kendaraan saat itu telah dilaporkan dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan ke Polres Metro Bekasi Kota, tertanggal 26 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/X/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Artinya, objek jaminan sedang berada dalam sengketa hukum.
Penarikan dan Dugaan Lelang Sepihak
Karena tidak pernah merasa memiliki kewajiban pembiayaan, Dimas mengaku terkejut saat kendaraan tersebut ditarik oleh debt collector NSC Finance di wilayah Grand Cakung, Jakarta Timur. Ia kemudian dibawa ke kantor NSC Finance di Jalan KH Noer Ali (Kalimalang).
Ironisnya, dari proses itu terungkap bahwa mobil telah dilelang. Dimas mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan, somasi, maupun konfirmasi sebagai pemilik awal kendaraan.
Jika benar tidak ada pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan dan status hukum kendaraan sudah dilaporkan ke kepolisian, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan secara serius.
Kasus ini menyeret sejumlah isu krusial:
Apakah analisis legalitas objek jaminan dilakukan secara menyeluruh?
Apakah status sengketa telah ditelusuri sebelum pembiayaan dan pelelangan?
Apakah prosedur eksekusi jaminan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia?
Dalam praktik pembiayaan, prinsip kehati-hatian (prudential principle) bukan sekadar formalitas administratif. Ia menjadi benteng utama untuk mencegah pembiayaan atas objek bermasalah. Jika prinsip ini diabaikan, maka potensi pelanggaran hukum perdata hingga pidana bisa terbuka.
Tanggung Jawab Manajerial Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah kepada pimpinan cabang NSC Finance Bekasi berinisial S. Dalam tata kelola perusahaan, kepala cabang memegang kendali atas proses verifikasi, persetujuan pembiayaan, hingga eksekusi jaminan.
Publik mendesak agar:
- Dilakukan audit internal menyeluruh atas proses pembiayaan kendaraan tersebut.
- Proses lelang terhadap objek yang diduga bermasalah dihentikan sementara.
- NSC Finance memberikan klarifikasi resmi kepada publik dan aparat penegak hukum.
Preseden bagi Industri Pembiayaan
Kasus ini bukan sekadar sengketa antara individu dan lembaga keuangan. Ini menyangkut perlindungan hak pemilik sah serta integritas sistem pembiayaan nasional.
Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas dugaan penggelapan, penipuan, hingga kemungkinan pelanggaran prosedur pembiayaan dan pelelangan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, praktik serupa berpotensi terulang dan merugikan masyarakat luas.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak NSC Finance belum memberikan keterangan resmi, karena yang bersangkutan tidak ada. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai Kode Etik Jurnalistik.

























































