Diduga Ada Rekayasa Dokumen Kependudukan, Permainan Oknum Demi Kuasai Warisan

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, TeropongRakyat.co – Dugaan permainan kotor dalam data kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga bernama NR diduga kuat merekayasa dokumen resmi negara seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran demi menguasai harta warisan milik keluarga almarhum H. Arifin dan Maryatun.

Fakta ini diungkap langsung oleh Muzaini, ahli waris keluarga, saat dikonfirmasi TeropongRakyat.co pada Selasa (7/10/2025). Ia menuturkan, NR secara sengaja memasukkan namanya sebagai anak angkat dari almarhum H. Arifin dan Maryatun dalam dokumen kependudukan terbaru yang dibuat tahun 2023.

“Padahal jelas-jelas NR bukan dari nasab keluarga kami. Semua dilakukan hanya untuk menguasai tanah warisan,” tegas Muzaini.

ADVERTISEMENT

Diduga Ada Rekayasa Dokumen Kependudukan, Permainan Oknum Demi Kuasai Warisan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Ada Pemalsuan, Tapi Pengawasan Lemah
Awalnya, kasus ini mencuat dari gugatan perdata di Pengadilan Agama Jepara. Dalam persidangan, NR bahkan mengakui telah memalsukan identitasnya. Nama aslinya tercatat sebagai anak dari H. Nur Huda alias Seger dan Masijah, bukan anak dari H. Arifin.

Lebih parah lagi, dokumen kependudukan baru yang digunakan NR tidak memiliki pengesahan dari Pengadilan Agama, namun entah bagaimana bisa lolos di sistem administrasi kependudukan desa hingga tingkat kabupaten.

Baca Juga:  BSKDN Teken Kerja Sama dengan ADRI Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

“Ini jelas ada kelalaian atau permainan di tingkat aparat desa maupun petugas dinas terkait. Dokumen palsu bisa lolos dan dipakai untuk urusan hukum, itu gila,” ujar salah satu sumber dari keluarga besar ahli waris.

Muzaini menyebut, putusan pengadilan agama sebelumnya telah menyatakan gugatan NR dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) alias gugur demi hukum. Artinya, status warisan tetap sah milik ahli waris asli keluarga H. Arifin.

Ahli Waris Siap Lanjutkan ke Sertifikat
Perwakilan keluarga, Ubaidur Rohman alias Obet, menegaskan langkah lanjutan pihaknya. “Dalam waktu dekat kami akan daftarkan nama-nama ahli waris di Pengadilan Agama Jepara, kami punya data dan kronologi lengkap kepemilikan tanah tersebut. Selanjutnya akan kami tingkatkan menjadi sertifikat,” tegasnya.

Eks Aktivis 98: Polisi Harus Buka Mata!
Pemerhati kebijakan publik dan eks aktivis 98, Abdurahman D. Daeng alias Charles, menilai kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

“Kalau dokumen kependudukan sudah terbukti palsu, tapi pelaku dibiarkan, itu artinya ada pembiaran. Polisi dan instansi terkait harus diuji, apakah benar-benar bekerja profesional dan presisi atau hanya slogan kosong,” ujarnya tajam.

Baca Juga:  Apical Peduli, Buka Puasa Bersama Berbagi Berkah Ramadhan 1446 H/ 2025 dengan Warga Marunda Pulo Kampung Pitung

Charles juga menyoroti bahwa banyak pejabat desa dan daerah lain yang sudah dipenjara karena kasus serupa, sehingga jika kasus ini dibiarkan, maka keadilan hanya jadi barang mewah di Jepara.

“Kalau mau ada efek jera, tangkap juga pejabat yang ceroboh atau sengaja meloloskan pemalsuan ini. Jangan biarkan data negara dijadikan alat manipulasi,” tandasnya.

Praktisi Hukum Ingatkan: Adopsi Ilegal Bisa Masuk Pidana Berat
Praktisi hukum Syamsul Jahidin turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan bahwa mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung dalam dokumen negara adalah pelanggaran hukum serius.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi manipulasi data negara. Bisa masuk pidana,” jelasnya.

Sesuai Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, siapa pun yang melakukan manipulasi elemen data kependudukan diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.

Kasus ini membuka mata publik bahwa sistem administrasi kependudukan masih rawan disusupi kepentingan pribadi. Jika aparat hanya diam, maka praktik rekayasa data seperti ini akan terus berulang—merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Berita Terkait

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar
105 Peserta, Rp30–35 Juta per Orang: Anggaran Wisata Religi Pemkot Semarang Jadi Polemik
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Jatanras Polda Metro Jaya Amankan Ratusan Amunisi Tanpa Izin dari Kontrakan di Jakarta Barat

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:43 WIB

Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:16 WIB

Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:47 WIB

105 Peserta, Rp30–35 Juta per Orang: Anggaran Wisata Religi Pemkot Semarang Jadi Polemik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB