Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap cepat aksi pencurian sepeda motor di Bedali, Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial FI, warga Sukorejo, Pasuruan, ditangkap tak lama setelah membawa kabur motor milik korban dari teras rumah pada Rabu (3/12/2025) petang.

Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang - Teropong Rakyat

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jl Dr Cipto Gg VII, Desa Bedali. Saat itu motor N-Max milik korban sedang diparkir di teras rumah.

“Motor diparkir di teras dan saat itu korban berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian motor sudah tidak ada, diketahui dibawa pelaku FI,” ujar AKP Bambang, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  Indahnya Kebersamaan Warga Sukalayu Bersama Jonif 305 Kostrad dalam Rangka  Karya Bhakti Padat Karya 2025

Pelaku FI kemudian melaju menuju wilayah Dusun Polaman. Gelagatnya yang tergesa-gesa dan mencurigakan membuat warga sekitar curiga dan menghentikannya.

“Warga melihat pelaku FI membawa motor dengan kondisi mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri,” jelas AKP Bambang.

Warga kemudian menghubungi Polsek Lawang. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan FI berikut barang bukti. Saat diperiksa, kondisi motor ditemukan dengan lubang kunci rusak dan pelat nomor telah dilepas.

“Pelaku FI mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi. Petugas juga mengamankan motor N-Max beserta STNK dan barang bukti lainnya,” kata AKP Bambang.

Baca Juga:  Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Kodim 1710/Mimika Kembali Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

FI kemudian dibawa ke Polsek Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja mengincar motor yang diparkir di depan rumah dengan kondisi mudah diambil.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan motor saat diparkir, terutama pada area rumah yang mudah diakses pelaku kejahatan.

“Motifnya murni pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik dan langsung membawa kabur motor,” tambah AKP Bambang.

Berita Terkait

Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI
Truk Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit
Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Dandim 0818/Malang-Batu Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih, Perkuat Akses Antarwilayah di Ngantang
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Koramil Bantur Perkuat Sinergi Jelang HUT RI Ke-81, Koordinasi Panitia dan Seleksi Paskibra Dimatangkan
Laporan 110 Direspons Cepat, Polisi Bantu Warga Tak Sadarkan Diri di Tangerang
Lanud Sultan Hasanuddin Bersama Satuan TNI AU Makassar Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Pengabdian bagi Kemanusiaan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:02 WIB

Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:24 WIB

Truk Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:22 WIB

Dandim 0818/Malang-Batu Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih, Perkuat Akses Antarwilayah di Ngantang

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Berita Terbaru

Edukasi

Waspada Provokasi dan Tindakan Anarkis dalam Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 24 Jul 2026 - 07:40 WIB