Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap cepat aksi pencurian sepeda motor di Bedali, Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial FI, warga Sukorejo, Pasuruan, ditangkap tak lama setelah membawa kabur motor milik korban dari teras rumah pada Rabu (3/12/2025) petang.

Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang - Teropong Rakyat

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jl Dr Cipto Gg VII, Desa Bedali. Saat itu motor N-Max milik korban sedang diparkir di teras rumah.

“Motor diparkir di teras dan saat itu korban berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian motor sudah tidak ada, diketahui dibawa pelaku FI,” ujar AKP Bambang, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Gagalkan TNI AL

Pelaku FI kemudian melaju menuju wilayah Dusun Polaman. Gelagatnya yang tergesa-gesa dan mencurigakan membuat warga sekitar curiga dan menghentikannya.

“Warga melihat pelaku FI membawa motor dengan kondisi mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri,” jelas AKP Bambang.

Warga kemudian menghubungi Polsek Lawang. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan FI berikut barang bukti. Saat diperiksa, kondisi motor ditemukan dengan lubang kunci rusak dan pelat nomor telah dilepas.

“Pelaku FI mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi. Petugas juga mengamankan motor N-Max beserta STNK dan barang bukti lainnya,” kata AKP Bambang.

Baca Juga:  Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

FI kemudian dibawa ke Polsek Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja mengincar motor yang diparkir di depan rumah dengan kondisi mudah diambil.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan motor saat diparkir, terutama pada area rumah yang mudah diakses pelaku kejahatan.

“Motifnya murni pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik dan langsung membawa kabur motor,” tambah AKP Bambang.

Berita Terkait

Syukuran Peresmian Gedung KDKMP Desa Karanganyar, Warga Perkuat Gotong Royong dan Ekonomi Desa
14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka
Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar
Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 
Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Persit Kodim 0818 dan Zipur 5 Gelar Ziarah di TMP Prayudha Nirwana
Koramil Bumiaji Bergerak Cepat Tangani Luapan Sungai Krecek, Akses Jalan Antar Dusun di Punten Kembali Terbuka
Gunakan Modus Kenalan di MiChat, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Batu Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:44 WIB

Syukuran Peresmian Gedung KDKMP Desa Karanganyar, Warga Perkuat Gotong Royong dan Ekonomi Desa

Kamis, 9 April 2026 - 17:09 WIB

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka

Kamis, 9 April 2026 - 10:57 WIB

Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Selasa, 7 April 2026 - 14:59 WIB

Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:10 WIB

Breaking News

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:58 WIB