JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co -Bos rokok ilegal yang namanya disebut oleh sejumlah pedagang di wilayah Warakas, Tanjung Priok, berinisial S akhirnya angkat bicara. Dalam pesan klarifikasinya, yang bersangkutan mengklaim berjualan sendiri-sendiri, merasa tidak layak disorot, dan berdalih hanya mencari nafkah untuk makan. Minggu, (18/01/2026).
Namun, alih-alih membantah, klarifikasi tersebut justru membuka fakta baru.
Yang bersangkutan mengakui bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya terjadi di Warakas, melainkan juga menjamur di beberapa titik bahkan menyebut lebih dari 50 lapak rokok non-konvensional tersebar di Jakarta Utara.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran rokok ilegal sudah sistemik, masif, dan berlangsung lama, namun minim penindakan.
Alasan Cari Nafkah Bukan Pembenaran Hukum
Dalih “orang awam tidak paham hukum” dan “cari makan” tidak bisa menghapus fakta bahwa rokok ilegal adalah tindak pidana. Ketidaktahuan hukum bukan alasan pembenar, apalagi jika praktiknya dilakukan terbuka dan berulang.
Undang-undang jelas menyebut:
- Pasal 54 UU Cukai: Menjual rokok tanpa pita cukai terancam penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.
- Pasal 56 UU Cukai: Menyimpan dan mengedarkan rokok ilegal bisa dipidana hingga 8 tahun penjara.
Ironisnya, bos rokok ilegal tersebut juga mengaku sering didatangi oknum, namun “tidak ada masalah”. Pernyataan ini menimbulkan indikasi kuat adanya praktik pembiaran, bahkan dugaan permainan di lapangan.
Bukan Soal Siapa yang Diviralkan, Tapi Siapa yang Melanggar
Upaya mengalihkan isu dengan menyebut “masih banyak lapak lain” justru memperjelas satu hal:
pelanggaran terjadi di mana-mana, tapi hukum seolah tak bekerja.
Pers tidak memilih-milih pelaku, pers mencatat fakta. Jika nama muncul, itu karena disebut langsung oleh pedagang di lapangan, bukan karangan redaksi.
Pertanyaan Keras untuk Aparat
Jika puluhan lapak rokok ilegal bisa beroperasi terbuka:
- Di mana Bea Cukai?
- Di mana aparat penegak hukum?
- Mengapa baru ribut setelah viral, bukan ditindak sejak awal?
Klarifikasi ini bukan pembelaan, tapi pengakuan tak langsung bahwa rokok ilegal memang dibiarkan tumbuh subur.
Teropongrakyat.co menegaskan:
Pers tidak menghakimi, tapi hukum harus ditegakkan.
Kalau pelanggaran dibiarkan atas nama “cari makan”, maka negara yang akan kelaparan akibat kebocoran cukai.
Jawaban Klarifikasi
Menanggapi permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh Billy dari media teropongrakyat.co ,
dengan ini saya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Saya menegaskan bahwa saya tidak mengoordinasikan aktivitas penjualan rokok tanpa pita di Jakarta Utara. Isu yg saya dengar justru yg mengkoordinasikan berinisial H dan seorang dengan sebutan tajir. Bahkan mereka punya stiker khusus berkah jaya pada lapaknya (tolong dimuat hak jawab Saya)
Pernyataan yang menyebutkan adanya koordinasi oleh saya merupakan asumsi sepihak dan berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Karena premis pada pertanyaan pertama tidak benar, maka saya tidak dapat memberikan jawaban.
3. Saya tidak mengetahui lapak atau toko yang dimaksud dalam konfirmasi tersebut, sehingga saya tidak dapat memastikan atau memberikan penilaian atas dugaan legalitas produk yang dijual oleh pihak-pihak yang tidak saya koordinasikan.
4. Terkait penertiban, pengawasan, maupun penegakan hukum atas dugaan peredaran rokok ilegal, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait, bukan berada dalam ranah atau wewenang saya untuk memberikan tanggapan lebih jauh.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan sebagai bentuk hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Saya minta klarifikasi ini dapat dimuat secara *utuh*
Redaksi telah memuat Hak Jawab dari pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan informasi.


























































