Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko Akui Setor ke Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Wilayah Hukum Polres Bekasi kota misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota tepatnya di Jalan Dr. Ratna Jl. Raya Pondok Gede, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Satlantas Polres Malang Gelar ‘Zebra Night Run 2025’, Edukasi Bareng Komunitas Otomotif

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui Bos saya. Ujar penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Minggu, 11/5/2025.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Baca Juga:  Viral dan Telan Banyak Korban, Jalan Raya Kemang–Parung Akhirnya Mulai Diperbaiki

Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, jelas ini perlu di pertanyakan. Apakah memang ada keuntungan bagi oknum seragam aktif. dalam waktu dekat kami akan Bersurat ke Kasium Polres Bekasi dan Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co

Berita Terkait

Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`
Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI
Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood
Truk Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit
Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector Berakhir Tegang, Keluarga Korban Kecewa
Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Dandim 0818/Malang-Batu Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih, Perkuat Akses Antarwilayah di Ngantang
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:24 WIB

Truk Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:32 WIB

Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector Berakhir Tegang, Keluarga Korban Kecewa

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026

Berita Terbaru