Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG Berdiri di Semper Timur, Cilincing: Pihak Proyek Akui Tak Kantongi Perizinan

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Sebuah bangunan yang tengah dikerjakan di Jalan Kebantenan, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut diketahui akan dijadikan gerai ritel modern Alfamart. Selasa, (21/10/2025).

Saat dikonfirmasi, penanggung jawab proyek bernama Japar secara terang-terangan mengaku bahwa pembangunan tersebut memang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

“Ya, saya dari dulu mengerjakan proyek Alfamart tidak pernah ada perizinan PBG, apalagi plang dipasang seperti itu,” ujar Japar dengan santai saat ditemui di lokasi.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya dalam penerapan aturan perizinan pembangunan. Minimnya pengawasan membuat wilayah Cilincing kerap menjadi lokasi pembangunan tanpa prosedur yang semestinya.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Ancol Ke-64, Ancol Hadirkan Program Rekreasi Super Hemat*

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Beberapa pasal yang mengatur antara lain:

  • Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
  • Pasal 8 ayat (1): Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.
  • Pasal 39 ayat (1): Bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga denda.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 menegaskan bahwa PBG merupakan bentuk persetujuan yang diberikan pemerintah daerah untuk memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang wilayah serta memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Forum Wartawan Hitam Putih Gelar Acara Halalbihalal

Dalam kasus ini, masyarakat berharap Pemkot Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan. Sebab, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan, termasuk bangunan tanpa izin.

Satpol PP diharapkan dapat menyegel dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga pihak pelaksana melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan.

Pelanggaran terhadap ketentuan PBG bukan hanya merugikan negara dari sisi administrasi dan pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar bila bangunan tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.

Berita Terkait

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Berita Terbaru

TNI – Polri

Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:03 WIB