CIREBON, teropongrakyat.co – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat, kali ini melibatkan PT Perisai Mas Pratama (PMP), perusahaan transportir BBM yang beroperasi di wilayah Cirebon. Perusahaan ini diduga menyuplai solar subsidi secara ilegal kepada sejumlah perusahaan perkapalan di Pelabuhan Kejawanan, Rabu (6/7/2025).
Kecurigaan ini mencuat setelah tim awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Terlihat dua unit truk tangki berlogo PT PMP sedang melakukan pembongkaran BBM ke salah satu area pelabuhan. Truk tersebut masing-masing berkapasitas 16.000 liter dan 8.000 liter. BBM yang dibongkar diduga merupakan jenis solar subsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi sektor perkapalan komersial.
Saat dikonfirmasi, salah satu sopir di lokasi enggan memberikan informasi detail.
“Saya cuma sopir, nggak tahu PO-nya siapa,” ujarnya singkat.
Yang mencurigakan, para sopir tidak mengenakan seragam atau atribut resmi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan transportir BBM. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik distribusi ilegal BBM subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Indikasi Kerja Sama Ilegal
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi kerja sama terselubung antara PT PMP dan perusahaan kapal dalam distribusi solar bersubsidi ini. Jika benar, praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara secara finansial.
Pakar Energi: Harus Diusut Sampai Akar
Menanggapi kasus ini, pakar energi dan migas, Rino Prasetyo, menilai bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk penyimpangan yang sistematis dan sulit diberantas jika tidak ada ketegasan dari penegak hukum.
“Pendistribusian BBM bersubsidi memiliki aturan ketat, dan pelanggaran terhadapnya adalah bentuk kejahatan ekonomi. Jika benar solar subsidi dipakai untuk industri perkapalan, maka itu sudah masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara,” ujar Rino.
Ia menambahkan bahwa modus seperti ini kerap terjadi dengan memanfaatkan celah pengawasan dan lemahnya pengendalian distribusi di lapangan.
Dorongan untuk Penegakan Hukum
Berdasarkan temuan lapangan, awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek dan Polres Cirebon Kota, untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penyidikan menyeluruh terhadap PT PMP dan pihak-pihak yang terlibat sangat dibutuhkan guna menuntaskan praktik mafia migas di wilayah Cirebon.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar beberapa regulasi, antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 372 (penggelapan),
- Pasal 374 (penggelapan dalam hubungan kerja),
- Pasal 480 (penadahan hasil kejahatan).
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
- Mengatur distribusi dan harga eceran BBM subsidi hanya untuk sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Peran Masyarakat dan Harapan Publik
Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Bila menemukan indikasi penyimpangan, warga diminta segera melapor ke aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan tegas.
“Pengawasan publik sangat penting agar mafia migas tidak semakin merajalela dan merugikan negara. Ini bukan semata soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi,” pungkas Rino.
Aparat kepolisian diharapkan segera mengambil langkah konkret dalam menyelidiki dugaan ini secara terbuka dan profesional, demi menjaga integritas distribusi energi nasional serta menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan migas.