Kendal, teropongrakyat.co – Polemik dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif (LP2B) mencuat di Dusun Krajan Timur, Desa Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Lahan sawah yang diduga akan dialihfungsikan tersebut menjadi sorotan setelah diketahui telah diurug dan diratakan, menyerupai lahan siap kavling, meski disebut-sebut akan ditanami jagung.
Informasi awal diperoleh dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa sejak awal lahan itu direncanakan untuk dikavling dan diperjualbelikan guna pendirian bangunan. Kondisi fisik lahan yang telah diratakan memperkuat dugaan tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi oleh tim investigasi media, Sekretaris Desa (Sekdes/Carek) Sendangsikucing, Masudi, membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak akan dikavlingkan, melainkan direncanakan untuk ditanami jagung.
“Lahan itu tidak akan dikavlingkan, malah nanti rencananya akan ditanami jagung,” ujar Masudi.
Ketika ditanya mengenai status lahan apakah termasuk zona hijau atau lahan pertanian produktif (LP2B), Masudi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Tidak paham, Pak, kalau itu lahan zona hijau,” ucapnya singkat.
Pernyataan tersebut dinilai janggal, mengingat seorang perangkat desa seharusnya memahami status dan peruntukan lahan di wilayahnya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kesepakatan tertentu antara oknum perangkat desa, pemilik tanah, dan penggarap lahan terkait rencana penggunaan lahan tersebut ke depan.
Berbeda dengan pernyataan Sekdes, Kepala Desa Sendangsikucing, Harsoyo Budi Utomo, memberikan keterangan lain. Ia menjelaskan bahwa penanaman jagung hanya bersifat sementara karena perizinan proyek belum selesai.
“Selama izin belum selesai, sementara akan ditanami jagung,” jelas Harsoyo.
Meski demikian, Harsoyo menegaskan bahwa lahan tersebut berada di zona hijau dan termasuk lahan pertanian produktif (LP2B), sehingga tidak diperbolehkan untuk dikavling atau dibangun perumahan.
“Sampai kapan pun lahan itu tidak akan saya setujui jika nanti akan dikavlingkan atau dibikin perumahan,” tegasnya saat ditemui awak media, Rabu (31/12/2025).
Harsoyo juga menegaskan, pemahamannya terhadap aturan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa pejabat yang menerbitkan izin pembangunan di atas lahan LP2B secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara satu hingga lima tahun, denda maksimal Rp3 miliar, serta pemberhentian tidak hormat jika terbukti menyalahgunakan wewenang. Alih fungsi lahan LP2B sendiri hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kepentingan umum, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) atau akibat bencana alam, dengan syarat adanya lahan pengganti.
Di sisi lain, muncul pemberitaan dari salah satu media online dengan judul “Salah Satu Lahan Sawah Tidak Produktif di Desa Sendangsikucing Akan Ditanami Pohon Jagung”. Pemberitaan tersebut dinilai terkesan mengontra atau menyanggah laporan sebelumnya yang tayang di beberapa media.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa berita tersebut merupakan pesanan pihak tertentu dan mengindikasikan adanya upaya pengondisian opini publik.
Hingga berita ini diturunkan, polemik status dan rencana pemanfaatan lahan LP2B di Desa Sendangsikucing masih menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Penulis : Naim























































