Ahmad Sahroni: Usut Tuntas Anggota DPR Putri SYL Minta Dibayari Stem Cell ke Kementan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co

Jakarta || Fraksi NasDem mendukung penuh penegak hukum untuk mengusut anggota DPR Fraksi NasDem sekaligus anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, yang disebut menerima aliran duit dalam persidangan kasus pemerasan pejabat Kementan yang dilakukan SYL. Fraksi NasDem mendukung penegak hukum jika harus memanggil yang bersangkutan.
“Sesuai aturan hukum yang berlaku, bilamana yang bersangkutan dipanggil untuk ditanyakan, Fraksi Nasdem mendukung,” kata anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, saat dihubungi, via telpon kepada awak TeropongRakyat.co, Sabtu (18/05).

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem ini menyebut Indira Chunda Thita merupakan anggota DPR PAW. Dia juga menyebut Fraksi NasDem tak pernah berkomunikasi dengannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang saya tahu yang berangkutan pengganti antar waktu (PAW) dari yang sebelumnya meninggal dunia, kita tidak pernah komunikasi sama yang bersangkutan karena memang nggak pernah ketemu selama di DPR,” ucap Syahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun mempercayakan semuanya kepada penegak hukum. Dia memastikan NasDem akan mendukung semua langkah penegak hukum terkait persoalan itu.

Baca Juga:  KPU Jakarta Utara Beri Santunan Bagi Yatim Piatu

“Kita percayakan semua kepada penegakan hukum, kita dukung apa yang akan dilakukan penegak hukum,” Sahroni menambahkan.

Disebut Terima Duit untuk Stem Cell-Beli Sound. Untuk diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus SYL, jaksa KPK menghadirkan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji sebagai saksi. Bambang mengatakan ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta.

“Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

“Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita,” jawab Bambang.

Bambang mengatakan permintaan pembayaran stem cell senilai Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.

Selain itu, fakta persidangan memunculkan nama Thita menerima duit sebesar Rp 21 juta untuk keperluan membayar sound system. Hal itu juga diungkap Bambang Pamuji.

Baca Juga:  Pelindo Solusi Logistik Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

Bambang awalnya menceritakan Kementan mengeluarkan duit Rp 21 juta untuk membayar keperluan sound system Thita. Thita pernah dipanggil KPK sebagai saksi.

“(Barang bukti) nomor 11 ada sound, 16 November, Rp 21 juta sound. Bisa Saksi jelaskan untuk apa ini uang?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

“Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembelian sound, sound system,” jawab Bambang.

“Siapa yang membeli?” tanya jaksa.

“Kalau tidak salah Bu Thita, Pak,” jawab Bambang.

“Bu Thita ini siapa?” tanya jaksa.

“Bu Thita anaknya Pak SYL, Pak,” jawab Bambang.

Patut diketahui, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

 

Berita Terkait

Dewan Kota Jakarta Utara Sampaikan Apresiasi kepada Polri Atas Dedikasi Jaga Kamtibmas
Polres Kepulauan Seribu Salurkan 250 Paket Bansos dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Cilincing Gelar Bhakti Sosial Bersih-Bersih Masjid Jami Al Alam dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Soroti Survey Etos, PASTI Indonesia: Masyarakat Puas Atas Kinerja Dominggus Mandacan
SDN Rawabadak Utara 15:  P5 Sukses Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Lewat Kreativitas Siswa
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Materai dan Buku Nikah, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar
Pembunuhan Berdarah di Muara Angke: Tersangka Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:13 WIB

Dewan Kota Jakarta Utara Sampaikan Apresiasi kepada Polri Atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:33 WIB

Polres Kepulauan Seribu Salurkan 250 Paket Bansos dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:29 WIB

Soroti Survey Etos, PASTI Indonesia: Masyarakat Puas Atas Kinerja Dominggus Mandacan

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:17 WIB

SDN Rawabadak Utara 15:  P5 Sukses Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Lewat Kreativitas Siswa

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Materai dan Buku Nikah, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Pendidikan

Polres Kepulauan Seribu Gelar Pembinaan Rohani dan Mental

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:30 WIB