PN Tangerang Adili Anggota Kopasus

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, teropongrakyat.co | Atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh dirinya, Serka James Mekapedua. Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dari Kesatuan Komando Pasukan Khusus (KOPASUS) ditahan serta diadili di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, setelah menerima limpahan berkas P21 dari Kepolisian Resort Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang.

PN Tangerang Adili Anggota Kopasus - Teropong Rakyat

Menurut kuasa hukum terdakwa, Sahrullah S.H. Proses yang sedang dijalankan oleh klien nya itu terlihat sangat janggal dan banyak sekali terdapat kecurangan serta di duga kuat ada permainan oleh pihak-pihak tertentu yang sedang melakukan interpensi terhadap hukum untuk menjerat klien nya dengan pasal pidana.

” Semua keberatan sudah kita sampaikan kepada hakim dalam ruang persidangan tadi, kita pertanyakan proses penahanan penangkapan serta persidangan ini apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Harusnya seorang militer aktif tidak boleh disidangkan dalam persidangan sipil dan juga pihak kepolisian khususnya yang menangani perkara ini apakah tidak tahu bahwa Pak James ini seorang anggota Kopasus Aktif ? kalau tidak tahu kan pada saat penandatanganan berkas penahanan sudah dikasih tahu oleh klien kami bahwa pekerjaan beliau seorang prajurit TNI,” Kata kuasa hukum terdakwa saat ditemui awak media dihalaman pengadilan.

Baca Juga:  KBPP Polri Bersama Polsek Tanjung Priok Berbagi Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan

dalam Rangka Silaturahmi
Ia juga menambahkan, dalam perkara tersebut klien nya sudah ada iktikad baik dengan melakukan pengembalian sejumlah uang dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak pelapor. Uang tersebut langsung di transfer ke rekening pihak pelapor sehingga dikategorikan kasus ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana seperti yang telah di sangkakan oleh pihak Kepolisian Resort Tiga Raksa bersama Pengadilan Negri Tangerang sekarang.

PN Tangerang Adili Anggota Kopasus - Teropong Rakyat

” Sebelum kasus ini berlanjut ke pengadilan, klien saya sudah mengembalikan uang Rp. 175. 000.000,. (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan cara mentransfer dan juga tunai ke pihak pelapor. Tapi kenapa justru setelah adanya pengembalian uang tersebut kasus nya masih dilanjut bahkan klien saya ditahan oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan ? Kami rasa ini suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Tiga Raksa dan Pengadilan Negri Tangerang karena kasus ini seperti dipaksakan sehingga klien saya tidak mendapat hak hukum yang seharus nya beliau dapatkan,” Jelas kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Diajukan ke Polda Jateng, Pelapor Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik

Masih dilokasi yang sama, menurut keterang Humas (Hubungan Masyarakat) Pengadilan Negri (PN) Tangerang, mengatakan bahwa pihak nya belom bisa memutuskan seperti apa hasil dari keputusan sidang yang sedang berjalan saat ini, lantaran masih ada beberapa kali persidangan lagi yang harus dijalani oleh terdakwa. Namun Ia mengatakan bahwa pengadilan sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku setelah menerima limpahan berkas P21.

(*/Red)

Berita Terkait

Bareskrim Polri dan Polda Lampung Bongkar Perampokan Rp800 Juta di Tulang Bawang
Ketum Baru MKI Gaspol Energi Hijau, Ajak Stakeholder Kompak Kawal Transisi
Fandi Ramadhan Dituntut Mati, Hotman Paris Siap Bela
Lembaga Asli Anak Belawan (AAB) Bersama Keluarga Fandi Ramadhan “Fandi Tidak Bersalah, Kami Pertanggung jawabkan Duni Dan Akhirat”
Wujud Kepedulian TNI, Koramil 0818/03 Kasembon Sukseskan Khitan Massal Gratis untuk Warga
Kebakaran Bangunan Liar di Sukapura, Dugaan Pembiaran Pemda Kembali Disorot
SPPG Malang Turen Kemulan Gelar Istighosah Sambut Ramadhan, Doakan Kelancaran Distribusi Makan Bergizi Gratis
Berbagi di Bulan Suci, Wujud Kepedulian Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kreseke

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:59 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Lampung Bongkar Perampokan Rp800 Juta di Tulang Bawang

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:44 WIB

Fandi Ramadhan Dituntut Mati, Hotman Paris Siap Bela

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:27 WIB

Lembaga Asli Anak Belawan (AAB) Bersama Keluarga Fandi Ramadhan “Fandi Tidak Bersalah, Kami Pertanggung jawabkan Duni Dan Akhirat”

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:30 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Koramil 0818/03 Kasembon Sukseskan Khitan Massal Gratis untuk Warga

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:30 WIB

Kebakaran Bangunan Liar di Sukapura, Dugaan Pembiaran Pemda Kembali Disorot

Berita Terbaru