KPK: Proyek ASDP yang Menjadi Bancakan Korupsi, Nilainya Bikin Geleng-geleng Kepala

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp 1,3 triliun. Meski demikian, Lembaga antikorupsi belum mengungkap kerugian negara dari kasus tersebut. “Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” jels Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga:  5 Memecoin Bertema Trump yang Patut Kamu Pertimbangkan di 2024

Juru bicara KPK yang berlatar belakang polisi itu mengaku sampai saat ini masih mendalami terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP. “Terkait nilai kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan belum bisa dipublish, karena masih dilakukan penghitungan,” ucap Tessa.

Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Bahkan, KPK juga telah mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

Baca Juga:  Pos Mamba Yonif 509 Kostrad Gelar Jumat berkah di Depan Pos

Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Dia hanya membocorkan inisial dari para pihak yang dicekal. “Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,”pungkas Tessa.

(Ruhan)

Berita Terkait

Mediasi di Polres Barito Utara Gagal Total, Uang Ganti Rugi Tak Sampai, Warga Barito Utara Lapor ke Divpropam Polri
Ketua Umum LPLHK Kunjungi Kantor Camat Cikarang Selatan, Bahas Program Penanaman Sejuta Pohon
Pemkot Bekasi Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru, Pindah ke Blok II
DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah
PIK 2 Jadi Rumah Baru KRISTAInterFOOD 2026 KRISTAInterFOOD Tegaskan Posisi sebagai Platform F&B Nasional
Sambut Libur Sekolah, Manajemen Mikutopia Hadirkan Event Journey of Wonderland Hibur Wisatawan yang Berkunjung
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:38 WIB

Mediasi di Polres Barito Utara Gagal Total, Uang Ganti Rugi Tak Sampai, Warga Barito Utara Lapor ke Divpropam Polri

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:08 WIB

Ketua Umum LPLHK Kunjungi Kantor Camat Cikarang Selatan, Bahas Program Penanaman Sejuta Pohon

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Bekasi Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru, Pindah ke Blok II

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:13 WIB

PIK 2 Jadi Rumah Baru KRISTAInterFOOD 2026 KRISTAInterFOOD Tegaskan Posisi sebagai Platform F&B Nasional

Berita Terbaru