Dr H MISRI : PELUANG DAN TANTANGAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT PERLU DISOSIALISASIKAN

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEROPONGRAKYAT.co |Papua, Gerakan Nasional Angkatan Ulama dan Rakyat (GN AURA) Koordinator Wilayah Sumatera Dr H Misri Hasanto.M.Kes menjelaskan perlu melakukan sosialisasi terhadap Peluang dan Tantangan Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum pada masyarakat, karena Paralegal mempunyai peran yang sangat strategis bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Demikian disampaikan Dr H Misri saat menjadi Narasumber Tamu pada Pendidikan Pelatihan (Diklat) Paralegal angkatan 3 tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI), tanggal 1-3 Maret 2024 secara Online.

Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advocat dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan. Syarat seseorang bisa sebagai Paralegal adalah : WNI, berusia di atas 18 tahun, mampu membaca & menulis, Bukan anggota TNI, Bukan Anggota Polri, dan Bukan ASN.

Baca Juga:  315 Petugas KPPS Kelurahan Koja Siap Bertugas

Penanggung jawab Diklat adalah Prof DR KH Sutan Nasomal.SH.,MH.,PhD, Narasumber Diklat terdiri dari Mursida.S.Sos.,SH.,MM, dan Jufri Tutu.SH.CLA, sedangkan Ketua Panitia Penyelenggara adalah Rusdi.SH.,CFLE.

Materi Diklat Paralegal terdiri dari : Dasar dasar Hukum, Negosiasi, Mediasi, Bantuan Hukum, Pebdampingan Hukum, cara membuat surat kuasa, dan cara membuat Somasi.

Dr H Misri Hasanto.M.Kes tampil sebagai Narasumber Tamu pada hari ketiga dengan tema : Peluang dan Tantangan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat. Materi ini berdasarkan Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal, Undang undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang undang RI nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut Dr H Misri Profesi Paralegal mempunyai peluang yang sangat besar dalam memberikan Bantuan Hukum dan mempunyai peran yang strategis bagi masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini bisa dilihat pada Undang undang RI nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumhan nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal.

Baca Juga:  SDIT Nurul Ikhlas Harapan Jaya Gelar Wisuda Angkatan  XIII

Paralegal dapat diberdayakan memberikan Pelayanan Hukum mulai dari Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota, sampai Provinsi. Pendampingan Program oleh Paralegal dapat dilakukan mulai dari Kementrian, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, sampai Desa/Kelurahan. Bahkan Paralegal bisa kerja sama dengan Penyuluh Hukum setempat.

Peluang sumber Pendanaan Paralegal bisa bersumber dari APBN, APBD, dan Sumber lainnya. Semua peluang di atas bisa dimanfaatkan oleh Paralegal melalui organisasi Profesi Paralegal secara Nasional, ini sebagai tantangan Paralegal agar mereka harus berhimpun dalam wadah organisasi profesi Paralegal, ujar Datok Dr H Misri. Untuk itu LBH Cendrawasih Celebes Indonesia harus mampu mencetak Paralegal sebanyak banyaknya dengan standar mutu yang baik, serta segera bentuk kantor perwakilan di semua Provinsi di seluruh Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Kembalikan Jiwa Panggilan Profesi: PEWARNA Indonesia Gelar Seminar Perkuat Fondasi Insan Pers
Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa
SPBU Wanarejan Bantah Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Sebut Berita Tidak Didahului Konfirmasi “Foto Ambil dari Google Map
Kasus Dana Nasabah Hilang Berlanjut, Bank Aladin Syariah Digugat dan Diadukan ke OJK
Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Pertanyakan Konsistensi Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Kembalikan Jiwa Panggilan Profesi: PEWARNA Indonesia Gelar Seminar Perkuat Fondasi Insan Pers

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa

Berita Terbaru