Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta - Teropong Rakyat

DKI Jakarta – Teropongrakyat co – Kamis, 17 September 2026 – Pendahuluan — Pandangan Umum – Kepolisian sebagai salah satu penegak hukum dan pelindung masyarakat memegang peranan sangat strategis dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan. Namun, kewenangan yang besar itu harus dibatasi oleh hukum dan prosedur yang sah. Tanpa kepatuhan terhadap prosedur, setiap tindakan kepolisian berpotensi menjadi perbuatan yang melawan hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kekuasaan tanpa batas hukum adalah kekuasaan yang berbahaya. Kewenangan kepolisian bukan mutlak — ia diikat oleh prosedur, oleh etika, dan oleh konstitusi. Setiap tindakan yang melanggar prosedur, sekalipun tujuannya benar, tetap tidak sah secara hukum.”
Johan Sopaheluwakan

Dasar Hukum yang Mengatur Kinerja dan Prosedur Kepolisian

KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Berlaku Efektif 2 Januari 2026)

Pasal 5 KUHP Baru mengatur asas legalitas — tidak dapat dipidana tanpa ketentuan hukum pidana yang jelas. Setiap tindakan penindakan harus memiliki dasar hukum yang eksplisit dan tidak boleh sewenang-wenang. Pasal 7 mengatur asas kepastian hukum dan larangan penafsiran yang memperberat, di mana aturan prosedur harus jelas dan tidak boleh ditafsirkan untuk merugikan tersangka.

Pasal 418 KUHP Baru mengatur penyalahgunaan kewenangan — pejabat yang menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang ditentukan hukum dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. Tindakan memanggil, memeriksa, atau menyita di luar kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Pasal 419 mengatur perbuatan melawan hukum oleh pejabat — melanggar hukum karena jabatan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun. Pelanggaran prosedur pemeriksaan, panggilan, atau penyitaan dapat dikenakan pasal ini.

Pasal 424 mengatur pemerasan oleh pejabat — ancaman menggunakan wewenang untuk keuntungan diri atau orang lain dapat dipidana empat hingga sembilan tahun. Memanfaatkan pemeriksaan untuk menekan pihak tertentu termasuk dalam kategori ini.

Pasal 426 mengatur penggelapan barang oleh pejabat — barang yang berada di bawah penguasaan karena jabatan dapat dipidana dua hingga tujuh tahun. Menahan dokumen atau barang tanpa dasar sah dapat dikategorikan penggelapan.

Pasal 540 KUHP Baru mengatur pelanggaran kewenangan penyidikan — penyidik yang melakukan penyidikan tanpa surat perintah yang sah atau melampaui batas wewenang dapat dipidana denda atau penjara hingga satu tahun. Pemeriksaan tanpa surat perintah sah atau di luar obyek perkara termasuk pelanggaran ini.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 14 menyatakan setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas wajib berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 ayat 1 menegaskan dalam melaksanakan tugas, Polri wajib menghormati hak asasi manusia.

Pasal 18 mengatur penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan dengan surat keputusan dan memiliki surat perintah penyidikan.

Pasal 20 menegaskan setiap tindakan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan wajib diberitahukan kepada keluarganya serta harus didasarkan pada surat perintah yang sah.

KUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Masih Berlaku)

Pasal 16 menyatakan penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat perintah penyidikan sebelum melakukan tindakan.

Pasal 18 mengatur setiap orang yang dipanggil wajib diberitahukan alasannya secara tertulis.

Pasal 19 membatasi pemeriksaan maksimal enam jam, kecuali diperpanjang dengan alasan sah dan diberitahukan. Pasal 21 menyatakan penyitaan wajib ada surat perintah dan disaksikan minimal dua orang saksi netral.

Baca Juga:  Gegara Nenggak Tramadol Bocah Jadi Pada Rusak. Polisi Pada kemana??

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia — Pasal 29

Setiap orang berhak atas perlindungan, pengembangan, dan penggunaan hak dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. Setiap tindakan negara yang membatasi hak wajib berdasarkan hukum yang sah.

Pelanggaran Umum yang Sering Terjadi dan Analisis Hukum

Memeriksa atau memanggil tanpa surat perintah sah melanggar KUHAP Pasal 16, UU Kepolisian Pasal 18, dan KUHP Baru Pasal 540. Tindakan tersebut tidak sah sehingga hasil pemeriksaan tidak dapat dipakai sebagai bukti, dan penyidik dapat dipidana. Memeriksa di luar obyek perkara yang sedang ditangani melanggar KUHP Baru Pasal 418 tentang penyalahgunaan wewenang serta KUHAP Pasal 108, dengan ancaman pidana hingga lima tahun.

Menyita barang atau dokumen tanpa surat perintah dan tanpa saksi melanggar KUHAP Pasal 21, KUHP Baru Pasal 540 dan 426. Penyitaan batal demi hukum, dan jika barang tidak dikembalikan dapat dikategorikan penggelapan dengan ancaman pidana dua hingga tujuh tahun.

Menekan atau menakut-nakuti pihak yang diperiksa melanggar UU HAM Pasal 29 dan KUHP Baru Pasal 424 tentang pemerasan oleh pejabat dengan ancaman pidana empat hingga sembilan tahun.

Melakukan tindakan perdata melalui jalur pidana secara paksa melanggar asas pemisahan perkara dan KUHP Baru Pasal 7. Tindakan dapat dibatalkan dan dapat dituntut ganti rugi serta pidana penyalahgunaan wewenang. Tidak memberitahukan hak tersangka sebagaimana diatur Pasal 54 KUHAP melanggar KUHAP Pasal 54 dan UU Kepolisian Pasal 15. Hasil pemeriksaan menjadi cacat prosedur dan dapat ditolak oleh pengadilan. Memeriksa melebihi batas waktu tanpa perpanjangan sah melanggar KUHAP Pasal 19, sehingga pemeriksaan tidak sah dan keterangan tidak dapat digunakan.

Langkah-Langkah Hukum yang Harus Ditempuh oleh Pihak yang Dirugikan

Dalam Proses Pemeriksaan

Pertama, minta ditunjukkan surat tugas dan surat perintah penyidikan. Jika tidak ada, berhak menolak pemeriksaan secara sopan.

Kedua, catat nama, pangkat, dan nomor anggota kepolisian yang memeriksa.

Ketiga, minta salinan panggilan atau perintah secara tertulis karena berhak menerimanya.

Keempat, jawab dengan jujur tetapi tidak wajib mengakui hal yang tidak benar, tetap berhak atas pembelaan.

Kelima, mencatat semua pertanyaan dan jawaban secara ringkas untuk arsip sendiri. Keenam, jika pemeriksaan melebihi enam jam tanpa perpanjangan sah, berhak menolak melanjutkan. Ketujuh, berhak didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Setelah Terjadi Pelanggaran

Pertama, kumpulkan semua bukti seperti panggilan, rekaman, saksi, foto, dan dokumen yang disita.

Kedua, buat laporan pengaduan secara tertulis sebanyak tiga rangkap, ditandatangani, dan dilengkapi bukti.

Ketiga, laporkan kepada atasan langsung atau Propam Polres setempat sebagai mekanisme pengawasan internal pertama.

Keempat, laporkan ke Irwasda Polda setempat jika tidak ada tanggapan dari Propam Polres.

Kelima, laporkan ke Komisi Pengawasan Polri atau Kompolnas jika jalur internal tidak memuaskan.

Keenam, ajukan laporan ke Ombudsman RI jika pelanggaran menyangkut maladministrasi.

Ketujuh, ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pembatalan tindakan dan ganti rugi. Kedelapan, laporkan ke Kejaksaan Negeri setempat jika dugaan pidana penyalahgunaan wewenang cukup kuat. Kesembilan, laporkan ke Komnas HAM jika pelanggaran melanggar hak asasi manusia yang mendasar.

Baca Juga:  Operasi DBHCHT di Turen dan Dampit: Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jika Sudah Masuk Persidangan

Ajukan keberatan prosedur di sidang bahwa keterangan atau dokumen diperoleh secara tidak sah. Hakim wajib menolak bukti yang diperoleh secara tidak sah berdasarkan asas hukum bahwa bukti yang cacat prosedur tidak sah. Ajukan permohonan pemisahan perkara jika jalur pidana dipakai untuk menyelesaikan sengketa perdata.

Solusi dan Saran menurut Pandangan LBH No Viral No Justice

Bagi Masyarakat stau Pihak yang Diperiksa

Tetap kooperatif tetapi tegas — patuhi panggilan namun tuntut prosedur yang sah. Jangan menolak secara kasar tetapi catat setiap pelanggaran karena bukti adalah kekuatan.

Jangan menandatangani berkas yang belum dibaca dan dimengerti isinya, serta berhak meminta waktu untuk membaca.

Minta salinan setiap dokumen yang ditandatangani karena berhak menerimanya. Segera hubungi LBH atau pengacara sejak panggilan pertama bukan untuk menolak, melainkan untuk memastikan perlindungan hukum.

Bagi Kepolisian dan Penegak Hukum

Kembangkan budaya tertib prosedur — kecepatan tidak boleh mengorbankan keabsahan. Surat perintah harus jelas obyek dan ruang lingkupnya dan tidak boleh digeneralisir. Hormati hak asasi tersangka termasuk hak pengacara, hak keluarga tahu, dan hak diam jika belum paham. Terapkan transparansi dan akuntabilitas sehingga setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis. Tegaskan pemisahan perkara perdata dan pidana — jalur pidana tidak boleh dipakai untuk menyelesaikan sengketa perdata.

Bagi Pemerintah dan Legislatif

Perkuat pengawasan independen sehingga Kompolnas, Ombudsman, dan Kejaksaan dapat berperan aktif. Lakukan sosialisasi KUHP Baru secara menyeluruh terutama Pasal 418, 419, dan 540 tentang penyalahgunaan wewenang. Sediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat tanpa biaya dan tanpa intimidasi. Tetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran prosedur bukan sekadar teguran, tetapi juga pidana dan pemberhentian jika perlu.

Kesimpulan — Pandangan Johan Sopaheluwakan

Kepolisian adalah pelindung rakyat, bukan penguasa yang di atas hukum. Kewenangan besar yang diberikan negara bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk ditegakkan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan penuh rasa hormat terhadap hak setiap manusia. KUHP Baru dengan tegas mengatur: penyalahgunaan wewenang adalah pidana, pelanggaran prosedur adalah perbuatan melawan hukum, dan setiap tindakan tanpa dasar sah dapat dibatalkan serta dituntut pertanggungjawabannya.

Solusinya bukan menolak pemeriksaansolusinya adalah menuntut pemeriksaan yang sah, adil, dan transparan. Masyarakat harus tahu haknya, kepolisian harus taat prosedurnya, dan pengawasan harus berjalan tegas tanpa pandang bulu. Hukum harus tajam ke atas maupun ke bawah — itulah negara hukum yang sesungguhnya.”*

Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL
Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Daftar Kepustakaan

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 — Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 — Hak Asasi Manusia

5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 — Bantuan Hukum

6. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28D Ayat 1 — Persamaan Kedudukan di Depan Hukum Dan Pengakuan Jaminan Hukum

Berita Terkait

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
Mega Science Center dan Budaya Hadir di Kota Batu, Satukan Sains, Teknologi dan Budaya
Pameran Ikan Hias APIC dan Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat
Kelompok Aktivis Tangerang Raya ANTFA Serukan Jaga Perdamaian dalam Menyikapi Momentum September Hitam
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
LDII Dan Dinkes Kota Pasuruan Kolaborasi Lakukan Cek Kesehatan Gratis
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM

Rabu, 16 September 2026 - 19:35 WIB

Mega Science Center dan Budaya Hadir di Kota Batu, Satukan Sains, Teknologi dan Budaya

Rabu, 16 September 2026 - 15:14 WIB

Pameran Ikan Hias APIC dan Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat

Rabu, 16 September 2026 - 09:25 WIB

Kelompok Aktivis Tangerang Raya ANTFA Serukan Jaga Perdamaian dalam Menyikapi Momentum September Hitam

Berita Terbaru