Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Keren, mungkin menjadi satu kata yang tepat untuk menggambarkan kreativitas para pemuda di kawasan Rawamalang, RT 06/RW 10, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Jumat, (11/09/2026).
Di tengah kawasan yang selama ini kerap mendapatkan citra kurang baik, sekelompok pemuda justru memilih menghadirkan kegiatan produktif melalui Kelompok Tani (Poktan) Bangun Karya Mandiri.
Kelompok tersebut memanfaatkan lahan kosong untuk mengembangkan urban farming. Berbagai jenis tanaman sayuran dibudidayakan dan tumbuh subur di kawasan tersebut.
Tak hanya bercocok tanam, para pemuda juga mengembangkan budidaya ikan, di antaranya ikan nila dan mujair.
Salah satu pendiri Poktan Bangun Karya Mandiri, Sadam, mengatakan, kegiatan tersebut awalnya hanya dilakukan secara sederhana dengan mencoba menanam berbagai jenis pohon di lahan kosong.
Namun, seiring berjalannya waktu, para pemuda mulai berpikir bagaimana lahan tersebut bisa memberikan nilai ekonomi sekaligus manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Awalnya mah coba tanamin pohon aja, tapi lama-lama kita coba tanamkan sesuatu yang bisa bernilai ekonomis untuk warga,” ujar Sadam kepada redaksi TeropongRakyat.co.
Menurut Sadam, keberadaan kelompok tani tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dukungan bahkan datang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga pemerintah kota.
Poktan Bangun Karya Mandiri juga telah mendapatkan sejumlah bantuan dari Sudin KPKP untuk mendukung kegiatan pertanian dan ketahanan pangan di kawasan tersebut.
Prestasi pun berhasil ditorehkan. Poktan Bangun Karya Mandiri sempat mengikuti lomba urban farming Kampung Mandiri Pangan yang diselenggarakan Dinas KPKP dan berhasil meraih juara 2 kategori lahan kosong.
Terkendala Izin Pemanfaatan Lahan
Meski mendapatkan dukungan dan telah menunjukkan hasil nyata, para pemuda Poktan Bangun Karya Mandiri masih menghadapi persoalan terkait status pemanfaatan lahan.
Sadam menyebut, pihaknya telah mengajukan surat terkait perizinan pemanfaatan lahan kepada Sudin SDA. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada jawaban mengenai permohonan tersebut.
Kondisi itu menjadi kendala bagi kelompok tani untuk mengembangkan kegiatan secara lebih maksimal, termasuk dalam upaya mendapatkan dukungan CSR dari perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar Rawamalang.
Padahal, menurut Sadam, apabila dukungan CSR dapat masuk, kegiatan kelompok tani tersebut berpotensi berkembang lebih besar dan memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kami juga menyayangkan sampai sekarang Sudin SDA belum memberikan jawaban terkait surat perizinan pemanfaatan lahan yang kami ajukan. Padahal dari kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota sangat support,” ungkapnya.
Sadam menegaskan, para pemuda tidak bermaksud menguasai atau mengambil alih lahan tersebut. Mereka mengaku siap apabila suatu saat pemerintah membutuhkan lahan itu untuk program atau kepentingan SDA.
“Sewaktu-waktu jika digusur dan ingin dimanfaatkan SDA ya kami siap. Cuma sayangnya izin ini sampai saat sekarang belum dikeluarkan,” ucap Sadam.
Keberadaan Poktan Bangun Karya Mandiri menjadi gambaran bahwa Rawamalang tidak hanya memiliki persoalan sosial maupun lingkungan.
Di balik citra kawasan tersebut, terdapat warga dan pemuda yang berusaha menciptakan kegiatan positif dengan memanfaatkan lahan kosong menjadi ruang produktif.
Ironisnya, inisiatif yang telah menghasilkan prestasi dan mendapat dukungan sejumlah unsur pemerintahan tersebut justru masih terbentur ketidakjelasan izin pemanfaatan lahan.
Kondisi ini patut menjadi perhatian pemerintah, khususnya Sudin SDA, agar tidak terjadi kebuntuan komunikasi yang justru menghambat kegiatan masyarakat.
Terlebih, kegiatan urban farming dan budidaya ikan yang dilakukan para pemuda tersebut sejalan dengan semangat penguatan ketahanan pangan yang tengah menjadi salah satu agenda pemerintah.
Daripada lahan kosong tidak termanfaatkan dan berpotensi berubah menjadi bangunan liar yang kemudian menimbulkan persoalan baru saat hendak ditertibkan, tentu lebih baik apabila lahan tersebut dikelola secara produktif, tertib, dan memiliki kejelasan status pemanfaatan.
Kini yang dibutuhkan para pemuda tersebut bukan sekadar apresiasi, tetapi juga kepastian dan kejelasan dari pemerintah mengenai apakah lahan tersebut dapat dimanfaatkan, dengan syarat dan ketentuan apa, serta sampai kapan pemanfaatannya diperbolehkan.
Dengan begitu, kreativitas warga tetap berjalan, sementara kepentingan pemerintah terhadap aset dan fungsi lahan juga tetap terlindungi.
























































