Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan surat tersebut telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2026 (foto-istimewa)

JAKARTA UTARA, teropongrakyat.co — Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, S.IP., M.A., memberikan klarifikasi terkait unggahan akun media sosial @winmasofficial yang menyoroti pendistribusian surat imbauan pajak kendaraan kepada masyarakat pada momentum Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan Hendra melalui sambungan telepon pada Selasa (18/8/2026).

Hendra menegaskan, surat imbauan pajak kendaraan tersebut bukan dibuat maupun ditandatangani pada 17 Agustus. Menurutnya, surat itu telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2026 dan selanjutnya didistribusikan melalui pihak terkait.

Baca Juga:  Kejuaraan Pencak Silat Esa Unggul Championship Tingkat Nasional Digelar di Jakarta

“Surat itu ditandatangani pada 6 Agustus 2026. Pendistribusiannya melalui Dispenda,” ujar Hendra.

Meski demikian, Hendra mengaku masih perlu melakukan pengecekan terkait mekanisme hingga surat tersebut diterima masyarakat pada 17 Agustus.

“Dispenda ini kan stafnya terbatas. Mungkin kita harus cek juga siapa yang mendistribusikan itu, entah melalui Pos atau RT,” jelasnya.

Selain persoalan pembayaran pajak, Hendra menekankan pentingnya tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Ia mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus segera melakukan proses balik nama apabila kendaraan telah dijual atau berpindah tangan.

Baca Juga:  Jakarta Utara Kota Pertama di DKI Rampungkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

“Kami juga berharap teman-teman membayar pajak tepat waktu. Manfaatkan momentum yg baik ketika ada keringanan penghapusan denda dan ketika masyarakat menjual kendaraan tersebut agar langsung melaporkan agar terhindar dari progresif” lanjut Hendra.

Menurutnya, tertib administrasi kendaraan penting agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi maupun kewajiban pajak di kemudian hari.

Hendra pun mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan kewajiban membayar pajak, tetapi juga memastikan status kepemilikan kendaraan telah diperbarui sesuai dengan transaksi yang terjadi.

Berita Terkait

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 
Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan
Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Berita Terbaru

Breaking News

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:21 WIB

TNI – Polri

75 Senjata Diserahkan Sukarela, TNI Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:12 WIB