Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: ilustrasi (sumber) suaramasyarakat.com

TAPIN, teropongrakyat.co — Pernyataan mengenai standar SNI terhadap produk selang LPG yang menjadi bagian dari perkara di wilayah hukum Polres Tapin mendapat perhatian dari kuasa hukum.

Kuasa hukum Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan pihaknya siap menunjukkan dokumen sertifikasi SNI yang dimiliki produk tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai status standar produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dokumen yang diperlihatkan kepada media berupa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Dalam dokumen tersebut tercantum PT Citra Gemilang Plastindo sebagai pemegang sertifikat dengan produk SNI 8022:2014 — Selang Termoplastik Elastomer untuk Kompor Gas LPG.

Sertifikat bernomor 101/W/Pro/B/V/2022 tersebut diterbitkan pada 9 Mei 2022. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, sertifikat tercantum berlaku hingga 25 November 2026, sepanjang persyaratan sertifikasi tetap dipenuhi.

Kuasa Hukum: Kami Siap Membuka Dokumen SNI

Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap membawa dan menunjukkan sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

“Kami siap membawa dan menunjukkan sertifikat SNI tersebut. Kalau ada pernyataan bahwa produk yang dimaksud tidak memenuhi standar SNI, tentu harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan mengenai standar suatu produk perlu dilihat secara spesifik, mulai dari jenis produk, produsen, merek, nomor sertifikat, masa berlaku sertifikasi hingga standar yang digunakan dalam pemeriksaan.

Ia menilai, status suatu produk tidak semestinya hanya disimpulkan melalui penyebutan umum sebagai produk “tidak SNI”, tetapi perlu dikaitkan dengan objek produk yang menjadi perkara serta hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Pernyataan Mengenai Status SNI Jadi Perhatian

Pernyataan mengenai dugaan tidak terpenuhinya standar SNI terhadap produk yang menjadi objek perkara kini menjadi perhatian pihak kuasa hukum.

Pihaknya meminta agar persoalan tersebut dilihat secara objektif dengan mengacu pada dokumen resmi serta hasil pemeriksaan yang menjadi dasar dalam perkara.

“Kami tidak ingin membangun opini. Kami akan menunjukkan dokumen yang kami miliki. Selanjutnya biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” kata Tri Septa.

Kuasa hukum juga menyatakan siap memberikan dokumen sertifikasi tersebut dalam proses hukum apabila diperlukan, termasuk apabila dokumen tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga:  BRI BO Serang Lakukan Koordinasi dengan RS Adhyaksa Terkait Penerimaan 870 PPPK

Perlu Dipastikan Kesesuaian Produk dan Sertifikasi

Persoalan mengenai SNI menjadi penting apabila kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Karena itu, sejumlah hal perlu diperjelas secara objektif, di antaranya apakah produk yang menjadi objek perkara merupakan produk yang sama dengan yang tercantum dalam sertifikat, apakah sertifikasi tersebut sesuai dengan produk yang diperiksa, serta standar apa yang berlaku pada saat produk diproduksi dan diedarkan.

Dengan adanya dokumen sertifikasi yang ditunjukkan kuasa hukum, terdapat dua hal yang perlu diklarifikasi secara berimbang, yakni pernyataan mengenai status SNI produk serta dokumen resmi yang menunjukkan adanya sertifikasi terhadap produk tertentu.

Kuasa hukum Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan pihaknya siap membuka dokumen tersebut untuk diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selanjutnya, publik menunggu penjelasan dari pihak kepolisian mengenai dasar pemeriksaan dan status SNI terhadap produk yang menjadi objek perkara, sehingga persoalan tersebut dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Penulis : Afri

Berita Terkait

Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus
Warga Rorotan Kembali Gelar Aksi, Tolak Rencana Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa untuk Napi
Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari
Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas
Wartawan Senior Sjamsul Kahar Berpulang, Dunia Pers Aceh Kehilangan Tokoh Penting
Gelar Townhall Meeting, PT CTP TOLLWAYS Perkuat Sinergi dan Strategi Pertumbuhan Perusahaan
Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:35 WIB

Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus

Sabtu, 26 September 2026 - 12:50 WIB

Warga Rorotan Kembali Gelar Aksi, Tolak Rencana Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Jumat, 25 September 2026 - 10:25 WIB

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa untuk Napi

Kamis, 24 September 2026 - 21:19 WIB

Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari

Kamis, 24 September 2026 - 19:50 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas

Berita Terbaru

TNI – Polri

Mancing Bareng Panglima TNI, Strike Nusantara Semarakkan HUT ke 81 TNI

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:07 WIB