Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Teropongrakyat.co – 07 Agustus 2026 – Akhirnya Kasus persetubuhan Anak di Bawah umur di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar Lampung Selatan Telah memasuki Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Lampung Selatan.

“Kemarin Saya Mendampingi Korban dan Para saksi di Pengadilan Negeri Kalianda, Saya dan keluarga Korban Tentunya ingin pelaku di Hukum Seberat-beratnya karena ini adalah kejahatan Sadis yang akan terus menimbulkan Serangan Psikis terhadap korban sampai kapanpun.” Pungkas Galih.

Baca Juga:  Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Terdakwa Bernama Supri berasal dari Dusun Simbaringin Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Terancam Hukuman 5 sampai dengan 15 Tahun Penjara. Merujuk ke Pasal 76D UUD Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Dua Lokasi Berbeda di Kota Bekasi

“Kasus Kekerasan Seksual Seperti harus segera di Tindak tegas terukur agar menjadi Pengingat untuk setiap orang yang memiliki niat Melakukan hal seperti Ini, intinya Predator Anak Harus kita Habiskan!” Tambah Galih.

DPW PWDPI Lampung berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga Putusan Pengadilan.

Red/JS

Berita Terkait

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang
PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum
Penggantian Kapolri “Kompetensi Absolut Presiden”
Penggantian Kalpolri “Kompentensi Absolut Presiden”

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru