Malang | Teropongrakyat.co – Praktik framing dalam pemberitaan dinilai memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik. Namun, ketika framing dilakukan secara tidak proporsional, dampaknya dapat melahirkan stigma yang merugikan, termasuk terhadap lembaga pendidikan pondok pesantren.
Pernyataan tersebut disampaikan Saiful Anam yang menyoroti fenomena pemberitaan kasus pidana yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren. Menurutnya, kesalahan individu kerap berkembang menjadi penilaian negatif terhadap seluruh institusi pesantren, padahal secara logika maupun hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat personal.
Framing Berlebihan Melahirkan Stigma Kolektif
Saiful Anam menjelaskan, dalam ilmu komunikasi setiap pemberitaan selalu melalui proses pemilihan fakta, sudut pandang, hingga penggunaan bahasa yang dikenal sebagai framing. Proses tersebut merupakan hal yang wajar dalam dunia jurnalistik.
Namun, persoalan muncul ketika framing berubah menjadi distorsi. Fakta dipersempit, dipotong dari konteksnya, atau disajikan secara tidak berimbang sehingga membentuk kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
“Kesalahan oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh pondok pesantren. Cara berpikir seperti itu merupakan bentuk hasty generalization, yaitu menarik kesimpulan umum hanya dari fakta yang sangat terbatas,” tegas Saiful Anam.
Ia menambahkan, baik dalam sistem hukum Indonesia maupun ajaran Islam, seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena itu, lembaga harus dinilai berdasarkan tata kelola, sistem pengawasan, dan langkah perbaikannya, bukan semata karena pelaku pernah menjadi bagian dari institusi tersebut.
Pesantren Memiliki Kontribusi Besar bagi Bangsa
Menurut Saiful Anam, pesantren selama ini telah menjadi salah satu pilar penting pendidikan, dakwah, serta pembangunan karakter bangsa. Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga saat ini, pesantren telah melahirkan banyak ulama, intelektual, pendidik, pejuang, dan tokoh masyarakat yang memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.
Selain mencetak sumber daya manusia, ribuan pesantren juga terus menjalankan berbagai fungsi sosial, mulai dari pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial, hingga menjaga tradisi keilmuan Islam yang moderat dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.
Sayangnya, lanjutnya, berbagai kontribusi tersebut sering kali kalah oleh pemberitaan kasus-kasus yang bersifat sensasional.
“Publik lebih mudah mengingat satu kasus yang viral dibanding jutaan proses pendidikan yang setiap hari berlangsung di ribuan pesantren di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Media dan Publik Diminta Menjaga Objektivitas
Saiful Anam menegaskan bahwa kritik terhadap penyimpangan di lingkungan pesantren tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem. Transparansi, akuntabilitas, perlindungan santri, serta penegakan hukum harus terus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kritik harus didasarkan pada fakta, bukan stigma yang lahir dari generalisasi.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan utuh. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi media agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang sensasional maupun algoritma media sosial yang lebih mengutamakan emosi daripada kedalaman informasi.
“Objektivitas bukan berarti menolak kritik terhadap pesantren. Objektivitas berarti menghukum pelaku tanpa menghakimi institusinya, memperbaiki sistem tanpa menghapus jasa sejarahnya, serta menyampaikan fakta tanpa memelihara prasangka,” kata Saiful Anam.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa menghukum pelaku merupakan keharusan hukum, memperbaiki sistem adalah tanggung jawab bersama, tetapi menghakimi seluruh pesantren karena kesalahan segelintir oknum merupakan bentuk ketidakadilan yang dapat merusak penghormatan masyarakat terhadap salah satu pilar pendidikan, kebudayaan, dan peradaban Indonesia.
Oleh: Saiful Anam ketua PC PAGAR NUSA KAB MALANG



























































