PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemutusan Hubungan Kerja diduga sepihak

Surat Pemutusan Hubungan Kerja diduga sepihak

KOTA TANGERANG, Teropongrakyat.co – PT. Sari Wangi Mentari, yang terletak di Jalan  Pintu Air Sukarasa Timur No.28, RT.001/002, Mekarsari, Kota Tangerang, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang menjadi korban penusukan di lokasi tempat kerja. Pelaku penusukan adalah orang dalam perusahaan itu sendiri yakni, Kepala Bagian Gudang.

Hal tersebut terungkap adanya peristiwa pada Senin, 6 Juli 2026, seorang karyawan harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit (RS) Sitanala Tangerang dengan kondisi 3 luka tusukan di tubuhnya.

Saat di konfirmasi Media, korban yang mengaku sebagai Karyawan PT. Sari Wangi Mentari di gaji 2,7 Juta per bulan tersebut, telah menerima pelakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oelh PT. Sari Wangi Mentari, dengan alasan melakukan perkelahian.

Baca Juga:  Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Terpisah, Ali Farham SH, MH dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) menyoroti dan menyayangkan sikap pihak PT. Sari Wangi Mentari terkait dugaan PHK sepihak.

“Sebelumnya saya mendengar dari media sosial yang memberitakan tentang penusukan, gaji di bawah UMR, dan tidak adanya BPJS-tk dan BPJS-Kesehatan itu jelas melanggar UU tenaga kerja, malah sekarang pihak Perusahaan memutuskan Hubungan Kerja yang di duga secara sepiahak padahal ia adalah korban,” ujarnya.

Ali farham meminta pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang ataupun Provinsi memberikan sanksi dan pembinaan kepada PT. Sari Wangi Mentari menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga:  Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

“Gaji di bawah UMR/UMP/UMK Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88E UU No. 13 Tahun 2003. PP No. 36 Tahun 2024 tentang Pengupahan, sanksi untuk Perusahaan diantaranya, Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha. Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,” Terangnya.

“Kedua sanksi Pidana: Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
<span;>Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,” tutupnya.

Penulis : CIL

Berita Terkait

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:17 WIB

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Berita Terbaru