Jakarta, TeropongRakyat.co – Setelah pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan penanganan kasus Toyota Fortuner milik PT Cahaya Devianna Sahara menjadi sorotan publik, pihak Polres Bandung melalui seorang Kanit disebut telah menghubungi pihak korban untuk membahas persoalan blokir kendaraan yang hingga kini belum terselesaikan. Senin, (27/07/2026).
Namun alih-alih menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul, komunikasi tersebut justru memunculkan tanda tanya baru bagi pihak perusahaan.
Humas PT Cahaya Devianna Sahara, Donny, mengatakan bahwa dalam percakapan tersebut pihak Kanit menyampaikan kesediaannya membantu proses pembukaan blokir kendaraan di Samsat bersama penyidik.
Meski demikian, Donny mengaku heran ketika pihak Kanit meminta foto STNK dan foto kendaraan.
“Kami bingung. STNK asli kendaraan itu justru ditahan oleh penyidik Polres Bandung. Harusnya pihak internal lebih dulu mengecek berkas yang ada di penyidik sebelum meminta dokumen kepada kami,” ujar Donny.
Menurutnya, permintaan tersebut terkesan menunjukkan kurangnya koordinasi internal dalam penanganan perkara yang sudah berjalan sejak 2023 tersebut.
Tidak hanya itu, Donny juga mengaku terkejut ketika dalam pembicaraan tersebut muncul pertanyaan mengapa kasus ini sampai diberitakan media.
Bagi pihak perusahaan, pertanyaan tersebut justru dianggap tidak menyentuh substansi persoalan yang selama ini mereka perjuangkan.
“Yang kami cari adalah kepastian hukum dan penyelesaian. Kalau dari awal masalah ini ditangani dengan jelas, mungkin tidak perlu sampai menjadi konsumsi publik,” kata Donny.
Pihak perusahaan mengaku selama bertahun-tahun telah berupaya mengikuti seluruh prosedur yang diminta aparat kepolisian. Namun hingga saat ini, kendaraan yang diklaim sebagai aset sah perusahaan masih menghadapi berbagai kendala administrasi dan belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara normal.
Menurut Donny, PT Cahaya Devianna Sahara telah menanggung kerugian yang tidak sedikit akibat kendaraan yang tidak bisa dioperasikan secara optimal selama proses hukum berjalan.
Karena itu, perusahaan kini hanya memiliki dua tuntutan sederhana.
Pertama, membantu proses perpanjangan administrasi kendaraan dan membuka blokir tanpa membebankan biaya tambahan kepada perusahaan yang selama ini merasa menjadi pihak yang dirugikan.
“Kami sudah terlalu banyak rugi. Kami tidak ingin mengeluarkan uang lagi untuk mendapatkan hak atas kendaraan milik kami sendiri,” tegas Donny.
Kedua, perusahaan meminta agar kendaraan tersebut tidak lagi dikaitkan dengan laporan polisi yang masih berjalan di Polres Bandung.
Menurut pihak perusahaan, status kendaraan sebagai aset milik sah sudah jelas dan mereka merasa telah terlalu lama terseret dalam proses yang tidak kunjung memberikan kepastian.
Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan perkara yang telah berlangsung hampir tiga tahun. Jika memang terdapat niat membantu menyelesaikan persoalan, mengapa langkah tersebut baru muncul setelah sorotan media? Dan jika seluruh dokumen kendaraan berada dalam penguasaan penyidik, mengapa pihak korban masih diminta menyerahkan dokumen yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban yang lebih konkret dari Polres Bandung. Sebab bagi korban, yang dibutuhkan bukan lagi janji atau klarifikasi, melainkan tindakan nyata untuk mengembalikan hak yang selama ini mereka perjuangkan.
TeropongRakyat.co akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.



























































