MALANG |Teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen mengeksekusi pengosongan rumah dan lahan seluas 2.817 meter persegi di RT 02 RW 02 Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat personel TNI-Polri. Sejumlah warga turut menyaksikan pengosongan rumah, perabota dari lokasi sengketa.

Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Kepanjen Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Putusan Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Wahyu, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan NG Andry Yusuf dan NG Arfandy Yusuf sebagai pemilik sah objek sengketa. Hakim juga menyatakan Muhammad Yusman telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menguasai tanah tersebut dan menghukumnya untuk mengosongkan lahan.
“Pihak tergugat sempat mengajukan bantahan melalui perkara Nomor 205/Pdt.Bth/2025/PN Kepanjen. Perkara itu telah diputus pada 1 April 2026 dan tidak ada upaya hukum lanjutan, sehingga putusannya telah inkracht,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan telah memberikan tiga kali aanmaning atau teguran kepada termohon agar menjalankan putusan secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, termohon tidak mengosongkan objek sengketa sehingga eksekusi dilaksanakan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Taufik Hidayat, mengatakan kliennya membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya, Pengki, seharga Rp600 juta setelah memastikan keabsahan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sebelum membeli sudah kami cek semuanya, termasuk ke BPN. Sertifikat atas nama penjual dinyatakan sah, baru kemudian klien kami melakukan transaksi,” ujarnya.
Menurut Taufik, karena kliennya berdomisili di luar kota, mereka tidak rutin memantau aset tersebut. Saat mendatangi lokasi sekitar setahun kemudian, lahan telah ditempati Muhammad Yusman yang mengaku sebagai pemilik.

Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Yusman, Rudi Hermanto, menilai proses eksekusi tidak sesuai prosedur. Menurutnya, gugatan mengalami kekurangan pihak karena tidak melibatkan istri kliennya.
“Klien kami tidak pernah melakukan jual beli. Tiba-tiba sertifikat sudah beralih atas nama orang lain,” kata Rudi.
Rudi juga menyatakan objek sengketa mengalami error in objecto karena batas-batas tanah dinilai tidak jelas. Pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Sementara itu, pihak Muhammad Yusman menyebut sengketa tersebut bermula dari persoalan utang piutang sekitar Rp50 juta. Namun perkara kemudian berkembang hingga berujung pada sengketa kepemilikan lahan yang akhirnya dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.



























































