Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Klarifikasi Sanksi DK

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mengklarifikasi pernyataan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengenai pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota PWI. “Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat,” tegas Sayid dalam siaran pers di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Sayid menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya pada 16 April 2024, dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara pada 7 Juni 2024, cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Saya sudah mengirimkan somasi dan kini sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke pengadilan,” ujar Sayid.

Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Klarifikasi Sanksi DK - Teropong RakyatSayid mengungkapkan bahwa terdapat lima fakta yang menunjukkan keputusan tersebut sewenang-wenang:

Baca Juga:  Pangkostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar Laksanakan Olahraga Lari Bersama Prajurit di Monas 

1. Tidak Ada Klarifikasi: “Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan,” jelas Sayid. Ia menekankan bahwa haknya untuk membela diri dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1).

2. Tidak Sesuai Kewenangan: Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan mengisyaratkan adanya penyalahgunaan dana tidak berada dalam kewenangan DK. “Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dalam kongres yang sebelumnya diaudit. Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.

3. Prosedur Tidak Jelas: DK belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

4. Keputusan Tidak Cermat: Keputusan DK didasarkan pada keterangan Bendahara Umum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait. Belakangan, keterangan MSS itu ditemukan tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang kepada ketua DK.

Baca Juga:  Inovasi Jadi Kunci: SPSL Siapkan SDM Unggul Lewat Program SPRINT yang Berkelanjutan

5. Tanpa Rekomendasi: Keputusan DK tersebut tidak didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Kehormatan provinsi. “Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan keputusan DK yang sewenang-wenang ini,” ungkap Sayid.

Sayid Iskandarsyah menegaskan bahwa Kode Perilaku Wartawan (KPW) dalam mukadimahnya telah disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan. Dia juga menekankan bahwa upaya pembelaan dirinya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Dengan demikian, ia merasa tetap berstatus sebagai Sekjen PWI Pusat secara sah dan aktif, sementara proses hukum atas keputusan Dewan Kehormatan masih berjalan.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan
H. Wahidin Halim Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Membuka Langsung Acara Pertandingan Futsal Sekelurahan Pinang Kota Tangerang
H. Wahidin Halim Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Membuka Langsung Acara Pertandingan Futsal Sekelurahan Pinang Kota Tangerang
HUT RI ke-81, Hengki Ahmat Jazuli Ajak Insan Pers Kawal Kemerdekaan dan Demokrasi
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Aksi Polantas Karib KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati.SE.MM.MH bersama Personilnya Membagikan Bendera Merah Putih Berserta Tiangnya

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:03 WIB

H. Wahidin Halim Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Membuka Langsung Acara Pertandingan Futsal Sekelurahan Pinang Kota Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

HUT RI ke-81, Hengki Ahmat Jazuli Ajak Insan Pers Kawal Kemerdekaan dan Demokrasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Berita Terbaru