Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Klarifikasi Sanksi DK

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mengklarifikasi pernyataan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengenai pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota PWI. “Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat,” tegas Sayid dalam siaran pers di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Sayid menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya pada 16 April 2024, dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara pada 7 Juni 2024, cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Saya sudah mengirimkan somasi dan kini sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke pengadilan,” ujar Sayid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Klarifikasi Sanksi DK - Teropongrakyat.coSayid mengungkapkan bahwa terdapat lima fakta yang menunjukkan keputusan tersebut sewenang-wenang:

Baca Juga:  Pengerjaan Pengerukan Bahu Jalan Tutup Saluran Draniase Air 

1. Tidak Ada Klarifikasi: “Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan,” jelas Sayid. Ia menekankan bahwa haknya untuk membela diri dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1).

2. Tidak Sesuai Kewenangan: Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan mengisyaratkan adanya penyalahgunaan dana tidak berada dalam kewenangan DK. “Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dalam kongres yang sebelumnya diaudit. Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.

3. Prosedur Tidak Jelas: DK belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

4. Keputusan Tidak Cermat: Keputusan DK didasarkan pada keterangan Bendahara Umum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait. Belakangan, keterangan MSS itu ditemukan tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang kepada ketua DK.

Baca Juga:  Kepala BNPT Kutuk Keras Serangan Teroris di Moscow, Rusia, Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia

5. Tanpa Rekomendasi: Keputusan DK tersebut tidak didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Kehormatan provinsi. “Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan keputusan DK yang sewenang-wenang ini,” ungkap Sayid.

Sayid Iskandarsyah menegaskan bahwa Kode Perilaku Wartawan (KPW) dalam mukadimahnya telah disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan. Dia juga menekankan bahwa upaya pembelaan dirinya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Dengan demikian, ia merasa tetap berstatus sebagai Sekjen PWI Pusat secara sah dan aktif, sementara proses hukum atas keputusan Dewan Kehormatan masih berjalan.

Berita Terkait

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi
Erafone Pondok Ungu Permai Tersedia Hp Tecno Pova 6: Smartphone Spek Tinggi Harga Terjangkau?
Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk
Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa
Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:52 WIB

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Jumat, 22 November 2024 - 13:02 WIB

Erafone Pondok Ungu Permai Tersedia Hp Tecno Pova 6: Smartphone Spek Tinggi Harga Terjangkau?

Jumat, 22 November 2024 - 11:09 WIB

Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang

Jumat, 22 November 2024 - 10:59 WIB

Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk

Jumat, 22 November 2024 - 09:52 WIB

Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa

Berita Terbaru

Breaking News

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:52 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:33 WIB