Polri Perpanjang Cekal Kombes Ade Safri: Firli Bahuri Masih Berada di Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Polisi memperpanjang masa pencegahan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke luar negeri.

“Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, dikutip Minggu (23/6/2024).

Menurut dia, pihaknya bahkan sudah mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan Firli Bahuri ke pihak Imigrasi.

ADVERTISEMENT

Polri Perpanjang Cekal Kombes Ade Safri: Firli Bahuri Masih Berada di Indonesia - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri Perpanjang Cekal Kombes Ade Safri: Firli Bahuri Masih Berada di Indonesia - Teropong RakyatEks Kapolres Kota Solo tersebut juga memastikan bahwa Firli Bahuri hingga saat ini masih berada di Tanah Air. “Kami pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Banyak Pemilik Kapal Tidak Taat Menyingkirkan Kapalnya, Hubla Butuh Penetapan Pengadilan

Terkait berkas perkara, Ade Safri menuturkan masih dalam proses dilengkapi dan akan segera dirampungkan oleh penyidik. “Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali,” tutur dia.

“Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain, kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ade Safri meyakini eks Ketua KPK Firli Bahuri tak akan melarikan diri dari kasus yang tengah menjeratnya.

Firli Bahuri diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tidak (akan melarikan diri),” tegas Ade Safri, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024)

Baca Juga:  Kasus Kesalahpahaman Drivel Online dan Anggota TNI di Bandara Sultan Hasanuddin Berakhir Damai

Ia juga memastikan proses penyidikan kasus itu masih terus berjalan. “Dan kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel,” kata dia.

Ade Safri menuturkan pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara.

“Jadi koordinasi efektif terus kami lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara a quo (tersebut) dengan JPU pada Kantor Kejati (DKI) Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya,” pungkasnya.

(Ruhan)

Berita Terkait

Prestasi Gemilang TMMD 126: Dandim 0818/Malang-Batu Borong Penghargaan Juara 1 Dansatgas Terbaik dari Kasad
Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi
Tim K9 Polri Temukan Sesosok Mayat Wanita di Depan Gereja GKPA Huta Godang, Batang Toru
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang
Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi
‘Kang Mus’ Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Otak
Hadapi Lonjakan Wisatawan Nataru, Forkopimda Batu Siapkan Rekayasa Lintas Sektor dan Buka Akses Jalan Baru
Kejari Batu,Usai Selamatkan Aset Negara RP.522,2 Milyar,Kini Selamatkan Sebuah Rumah Tangga

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:14 WIB

Prestasi Gemilang TMMD 126: Dandim 0818/Malang-Batu Borong Penghargaan Juara 1 Dansatgas Terbaik dari Kasad

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:47 WIB

Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Tim K9 Polri Temukan Sesosok Mayat Wanita di Depan Gereja GKPA Huta Godang, Batang Toru

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07 WIB

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:41 WIB

‘Kang Mus’ Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Otak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Rabu, 3 Des 2025 - 20:07 WIB