Sidang Sengketa Lahan Sherwood Berlanjut, Ahli Waris Makawi Serahkan Deretan Bukti Tambahan

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali dengan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar pada Senin (11/5/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan kali ini, pihak ahli waris Haji Makawi menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada majelis hakim guna memperkuat gugatan atas lahan yang saat ini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Belasan Bukti Tambahan Diserahkan

Adapun bukti tambahan yang diserahkan pihak penggugat meliputi:

  1. Gambar lokasi objek perkara saat ini pada tahun 2025
  2. Surat dari Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Pemkot Jakarta Utara Nomor 37/1.711.91 tanggal 10 Februari 2006 perihal letak objek sengketa tanah
  3. Surat Pernyataan H. Moh. Zen bin H. Abd. Halim bin H. Ali tanggal 15 Agustus 2006
  4. Surat Pernyataan Para Ahli Waris H. Abd. Halim bin H. Ali tanggal 15 Agustus 2006
  5. Surat Pernyataan Hasbulah, mantan Ketua RT 008/02 Kelurahan Tugu, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tanggal 15 Agustus 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Heryanto, S.H.
  6. Perjanjian Perdamaian tanggal 29 Agustus 2008 antara ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, yakni A. Yusuf dan Sanwani dengan turut tergugat PT Summarecon Agung Tbk
  7. Surat Kuasa tertanggal 21 Agustus 2008 yang diwarmerking pada Notaris Handoyo, S.H. Nomor 399/W/2008
  8. Surat Pernyataan ahli waris A. Yusuf terkait pembatalan Perjanjian Perdamaian tanggal 29 Agustus 2008
  9. Surat Pernyataan Ahmad Yusuf bin H. Abdul Halim tanggal 30 September 2008
  10. Surat Pernyataan Ahmad Yusuf bin H. Abdul Halim tanggal 28 November 2008
  11. Surat Pernyataan Hj. Mudjenah binti H. Muhi selaku istri almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali tertanggal 11 September 2008 yang diwarmerking di hadapan Notaris Handoyo, S.H. Nomor 489/W/2008
  12. Surat Pernyataan para ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali tertanggal 20 September 2008 yang diwarmerking di hadapan Notaris Handoyo, S.H. Nomor 490/W/2008
  13. Surat Pernyataan A. Yusuf bin H. Abd Halim bin H. Ali tanggal 9 September 2008 yang diwarmerking Nomor 438/W/2008
  14. Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor B/7733/PW.01/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024
  15. Surat tertanggal 23 Januari 2025 dari penggugat kepada Sufmi Dasco Ahmad terkait permohonan perlindungan hukum atas persoalan ganti rugi lahan
Baca Juga:  GRIB JAYA BERDONOR DPC - PAC RANTING DI PMI JAKARTA UTARA

Pengacara: Bukti Tambahan Lanjutan Sidang Sebelumnya

Kuasa hukum Haji Makawi, Maurin, menyebut penyerahan dokumen tersebut merupakan kelanjutan agenda pembuktian dari sidang sebelumnya.

“Melanjutkan sidang pekan lalu, Pak Makawi memberikan bukti tambahan dan putusan sebelumnya Makawi gugat tapi NO, nah itu lah yang dipakai Summarecon untuk bukti tambahan,” ujar Maurin usai persidangan.

Baca Juga:  Perketat Keamanan, LPN Samarinda Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri

Usai sidang, Haji Makawi kembali menegaskan bahwa pihaknya meyakini sejumlah dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan dalam perkara tersebut bermasalah.

“Membuktikan surat AJB yang diduga palsu itu sudah kita buktikan palsu. Mereka menggunakan salinan girik dari orang tua kami yang nggak tahu dapat dari mana. Semua membantah, mulai dari almarhum Moh Zen, ketua RT, RW, lurahnya membantah. Semua ahli waris yang sembilan orang membantah keberadaan kuasa Moh Zen tahun 80,” ucap Makawi.

Ia juga menilai adanya dugaan rekayasa dokumen antara pihak perusahaan dengan dua ahli waris yang disebut dalam perkara tersebut.

Minta Sita Jaminan Dipercepat

Dalam persidangan, pihak penggugat juga meminta majelis hakim untuk segera menetapkan sita jaminan terhadap objek sengketa.

Menurut Makawi, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan tersebut masih dimusyawarahkan.

Meski demikian, pihak ahli waris meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempercepat proses sita jaminan atas lahan sengketa tersebut.

Sidang Pekan Depan Hadirkan Saksi

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut sengketa lahan bernilai tinggi yang kini telah berkembang menjadi kawasan properti di Jakarta Utara.

Berita Terkait

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 
Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan
Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Berita Terbaru

Breaking News

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:21 WIB

TNI – Polri

75 Senjata Diserahkan Sukarela, TNI Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:12 WIB