Tersulut Emosi Akibat Cekcok di Jalan, Sopir Truk di Pujon Diamankan Polisi Usai Aniaya Pengendara Lain

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Tulungagung, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/2/2026) siang.

Kejadian bermula sekira pukul 11.50 WIB, saat terduga pelaku yang mengendarai truk jenis dump truck melaju kencang dari arah Barat (Ngantang) menuju Timur (Kota Batu). Berdasarkan kronologi di lapangan, tersangka diduga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan nekat menyalip kendaraan di depannya hingga masuk ke jalur berlawanan arus.

Di saat yang bersamaan, korban berinisial ABM (27), warga Kabupaten Kediri, muncul dari arah berlawanan. Karena merasa berada di jalur yang benar, korban menghentikan kendaraannya sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Tersangka yang diduga tersulut emosi karena jalannya terhalang, lantas mengambil sebuah stang kunci roda dan melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah korban pada bagian kepala belakang dan tangan.

Baca Juga:  Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman memberikan penegasan terkait penanganan kasus ini.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan di jalan raya. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa stang kunci roda dan unit truk sudah kami amankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional dan prosedural sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP,” tegas Iptu M. Huda Rohman.

Baca Juga:  1.200 Personel Gabungan Amankan Laga Arema FC vs Persik Kediri di Kanjuruhan

Lebih lanjut, Iptu M. Huda Rohman mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga etika dan kesabaran saat berkendara.

“Jalan raya adalah ruang publik. Kami meminta pengguna jalan untuk saling menghargai dan tidak mudah terprovokasi emosi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III ( R.50.000.000). Petugas telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung
Koramil Bantur Tegaskan Komitmen Dukung Program Kesehatan dalam Lokakarya Mini Lintas Sektoral
Polresta Malang Kota Gandeng Bapanas Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan
DFC MINUSCA Mayjen TNI M. Asmi Tinjau Kesiapan (Commander Visit) Kontingen Nepal HRPB di Obo Afrika Tengah
Jelang Ramadan, BAPANAS RI dan Tim Gabungan Pantau Harga Pangan di Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Polres Gresik Ungkap Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Liter Miras Diamankan dari Warung Karaoke
Satgas Pangan Polres Tanjungperak Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan
Dankorbrimob Polri Mohon Doa Masyarakat Indonesia Untuk Perjuangan Kontingen Di Uae Swat Challenge 2026

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:19 WIB

Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:14 WIB

Tersulut Emosi Akibat Cekcok di Jalan, Sopir Truk di Pujon Diamankan Polisi Usai Aniaya Pengendara Lain

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:05 WIB

Koramil Bantur Tegaskan Komitmen Dukung Program Kesehatan dalam Lokakarya Mini Lintas Sektoral

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:20 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng Bapanas Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:34 WIB

DFC MINUSCA Mayjen TNI M. Asmi Tinjau Kesiapan (Commander Visit) Kontingen Nepal HRPB di Obo Afrika Tengah

Berita Terbaru

TNI – Polri

Sat Reskrim Polres Batu ringkus Dua Pembobol Brankas emas di Tlekung

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:19 WIB