Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Teropongrakyat.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial J dan K terkait skandal kasus korupsi pengadaan lahan PT Adhi Persada Realti (APR) yang terletak di Jalan Raya Limo Cinere, Kota Depok.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung. Tim penyidik mengungkap adanya aliran dana puluhan miliar rupiah yang menguap tanpa adanya aset tanah yang diterima perusahaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Muhammad Ihsan Pasamula Gufran mengatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang kuat.

“Bahwa kami tim penyidik sehubungan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti atau PT APR pada tahun 2012 sampai dengan 2013, dapat kami sampaikan bahwa dalam perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, dimana terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diputus oleh pengadilan, dan putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde,” kata Ihsan di Kantor Kejari Depok.

Kasus ini bermula saat PT APR yang kini PT Adhi Persada Properti yang diketahui merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa itu melakukan pembelian lahan seluas 20 hektar di Jalan Raya Limo Cinere, Depok pada periode 2012-2014.

Baca Juga:  Perempuan dalam Kriket Bukan Sekedar Menggenggam Bat Tetapi Mematahkan Batasan

Namun, meski uang sebesar Rp60,2 miliar telah digelontorkan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) tanah tersebut tidak pernah menjadi milik PT APR.

“Adapun kasus posisinya, ini gambaran singkatnya biar rekan-rekan media juga tahu, bahwa pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2014, PT Adhi Persada Realti melakukan proses pembelian lahan atau tanah yang berlokasi di Jalan Raya Limo Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok dengan luas yang diadakan itu sekitar 20 hektar seharga Rp60.262.194.850 (miliar) melalui PT CIC,” paparnya.

“Diduga dalam proses pembelian jual-beli tanah tersebut terdapat penyimpangan, sehingga dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR telah disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mengakibatkan PT APR tidak mendapatkan perolehan tanah sebagaimana mestinya. Jadi uang sudah keluar, tanahnya tidak diperoleh oleh PT APR,” tambah Ihsan.

Baca Juga:  SUHARTO SIAP SEBAGAI KETUA INISIATOR PERKUMPULAN PROFESI PARALEGAL NASIONAL DPW JATIM

Tersangka K diketahui berperan sebagai perantara yang mengkoordinir pembelian tanah dari pemilik lahan ke PT CIC. Sementara tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual meski bukti kepemilikan tanah sebenarnya berada di bawah penguasaan pihak lain.

Keduanya diduga memanipulasi kwitansi transaksi seolah-olah pembayaran telah sampai ke tangan pemilik lahan yang sah. Akibat kongkalikong ini, negara harus menelan kerugian fantastis. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara mencapai Rp56.653.162.387 (miliar).

Harga yang telah dibayarkan untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Depok memutuskan untuk melakukan penahanan.

“Namun dalam perkembangannya, berdasarkan hasil penyidikan, masih ada pihak lain yang terlibat dan perlu dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

Kini, K dan J mendekam di Rutan Kelas 1 Depok untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Reporter: Maria L.M.

Berita Terkait

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini
Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa
Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba
Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI
Aksi Unjuk Rasa Angkot Bogor Hari Ini, Warga Diimbau Hindari Balai Kota Sejak Pagi
Aset Daerah Disoal, Barisan Muda Bekasi Demo DPRD dan Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Inspektorat
PAMA Resmi Membuka Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Sistem, Pengawasan, dan Budaya Keselamatan
Depok Gencarkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Vasektomi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:09 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:38 WIB

Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:51 WIB

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:13 WIB

Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:58 WIB

Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI

Berita Terbaru

Breaking News

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51 WIB