Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) / Istimewa
LONDON, Senin – 19 Januari 2026 | teropongrakyat.co – Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) berpotensi menghadapi krisis serius menyusul mencuatnya ancaman invasi Amerika Serikat (AS) ke Greenland. Isu tersebut dinilai dapat mengguncang soliditas aliansi militer yang selama ini menjadi simbol pertahanan kolektif negara-negara Barat.
NATO merupakan aliansi keamanan yang beranggotakan 32 negara di Eropa dan Amerika Utara. Prinsip utama organisasi ini adalah Pasal 5 Perjanjian Atlantik Utara, yang menegaskan bahwa serangan terhadap satu negara anggota dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota.
Namun, wacana penggunaan kekuatan oleh AS terhadap Greenland memicu kekhawatiran sejumlah pihak. Greenland diketahui memiliki keterkaitan politik dengan Denmark, yang juga merupakan anggota NATO. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik internal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah aliansi tersebut.
NATO didirikan pada 4 April 1949 di Washington DC, sebagai respons terhadap situasi global pasca-Perang Dunia II dan meningkatnya ketegangan dengan Uni Soviet. Awalnya, NATO hanya beranggotakan 12 negara, namun kini telah berkembang menjadi 32 anggota.
Sepanjang perjalanannya, NATO terlibat dalam berbagai operasi militer dan keamanan, mulai dari konflik Bosnia pada 1990-an, respons atas serangan teror 11 September 2001, hingga misi kemanusiaan dan operasi anti-pembajakan di sejumlah wilayah.
Fakta Singkat NATO
Didirikan: 4 April 1949
Jumlah anggota: 32 negara
Wilayah: Eropa dan Amerika Utara
Prinsip utama: Pertahanan kolektif (Pasal 5)
Sejumlah analis militer menilai, isu Greenland dapat menjadi ujian terberat NATO dalam beberapa dekade terakhir. Jika tidak disikapi melalui jalur diplomasi, ketegangan internal dikhawatirkan melemahkan peran NATO di tengah dinamika geopolitik global yang kian kompleks.


























































