Patroli Presisi Jaga Jakarta Polres Jakpus Berhasil Mencegah Tawuran di Kemayoran

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co ||  Personel Patroli perintis presisi Jaga Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mencegah adanya indikasi kumpul massa yang akan tawuran, dengan cepat segera melakukan pencegahan dengan mengamankan orang-orang serta senjata tajam yang dibawa pelaku, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pemuda beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, minuman keras, dan kendaraan bermotor.

Peristiwa tersebut terjadi setelah patroli polisi melihat adanya kumpulan masa indikasi akan tawuran sekitar pukul 03.40 WIB. di Jalan Kemayoran Gempol.

Kapolres Metro Jakarta Pusat *Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung* mengatakan, respons cepat petugas dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban dan menjaga ketertiban umum.

“Begitu melihat ada kumpulan masa dan indikasi akan tawuran, personel kami langsung sigap melakukan pencegahan. Mengamankan para pelaku yang sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan wilayah,” ujar Reynold, Jumat.

Baca Juga:  KPK: Proyek ASDP yang Menjadi Bancakan Korupsi, Nilainya Bikin Geleng-geleng Kepala

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pemuda berinisial SH (20), WS (20), DS (21), dan AR (16). Salah satu di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.

Selain para terduga pelaku, petugas juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku, yakni Honda Beat warna putih bernomor polisi B 3163 UWU dan Honda Beat warna hitam bernomor polisi B 3658 UJS. Polisi turut mengamankan tujuh bilah senjata tajam jenis celurit dan golok, serta 39 botol minuman keras.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat *Kompol William Alexander* menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kesiapsiagaan personel Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta.

“Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” jelas William.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Namun, karena ada satu pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak.

Baca Juga:  PWI Jakbar Berangkatkan 11 Anggotanya

Untuk barang bukti minuman keras, polisi juga akan menerapkan peraturan daerah terkait peredaran dan konsumsi minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif demi mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar ke kantor Polisi terdekat atau hububgi call center 110.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir
KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda
Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak
Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup
Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri
Macet Total di Akses Marunda, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemda Atasi Kemacetan Kronis Cilincing
Aspirasi Warga Marunda Pulo Didengar Pemkot Jakarta Utara, Pelebaran Jalan dan Pintu Air Jadi Prioritas Tindak Lanjut

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:49 WIB

Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WIB

KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda

Senin, 27 Juli 2026 - 13:17 WIB

Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58 WIB

Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri

Berita Terbaru