Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Tempat pengolahan B3 yang terletak di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat melakukan praktik penyulingan thiner. Menurut sumber di lokasi “coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelas seorang sumber yang di temui teropongrakyat.co di lokasi.

Bangunan tersebut di jadikan pengolahan thiner dan jelas melanggar. Pantauan teropongrakyat.co di lokasi yang di gadang gadang milik Nirwan Braco, yang juga sebagai Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Kabupaten. Tidak memiliki tempat pembuangan sementara limbah (B3).

Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui - Teropongrakyat.co

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Polres Metro Jakpus Gelar Bazar Sembako Murah Ramadhan

Pabrik Pembuatan Thinner merupakan salah satu usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, salah satunya yaitu pencemaran. Di duga kuat adanya keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Bekasi.

Baca Juga:  Ada Saja Oknum Dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Masuk Perkarangan Rumah Tanpa Se-izin Pemilik Tempat

Setali tiga uang. Jika DLHK tidak menunjukan sikap terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan yang dihasilkan (B3). Masyarakat pertanyakan kinerja DLHK. Jelas limbah (B3) mengandung zat kimia berbahaya dan beracun seperti logam berat dan pelarut organik.

Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui - Teropongrakyat.co

Bahan berbahaya ini dapat merusak lingkungan karena sifatnya yang beracun dan mudah terbakar. Limbah B3 yang dibuang secara sembarangan dapat diserap oleh flora, dan fauna. Selain juga dapat terkonsentrasi dan mengeras di dalam tanah. (Red)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional
Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip
Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Kamis, 21 November 2024 - 20:15 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Kamis, 21 November 2024 - 18:38 WIB

BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB