Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Tempat pengolahan B3 yang terletak di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat melakukan praktik penyulingan thiner. Menurut sumber di lokasi “coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelas seorang sumber yang di temui teropongrakyat.co di lokasi.

Bangunan tersebut di jadikan pengolahan thiner dan jelas melanggar. Pantauan teropongrakyat.co di lokasi yang di gadang gadang milik Nirwan Braco, yang juga sebagai Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Kabupaten. Tidak memiliki tempat pembuangan sementara limbah (B3).

Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui - Teropong Rakyat

Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Kenang Jasa Para Pahlawan, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Di Mimika Gelar Upacara Tabur Bunga Dalam Rangka HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Pabrik Pembuatan Thinner merupakan salah satu usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, salah satunya yaitu pencemaran. Di duga kuat adanya keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Bekasi.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Bantah Keras Dinilai Diam, Tegaskan Penanganan Jalan Rusak Terus Berjalan

Setali tiga uang. Jika DLHK tidak menunjukan sikap terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan yang dihasilkan (B3). Masyarakat pertanyakan kinerja DLHK. Jelas limbah (B3) mengandung zat kimia berbahaya dan beracun seperti logam berat dan pelarut organik.

Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui - Teropong Rakyat

Bahan berbahaya ini dapat merusak lingkungan karena sifatnya yang beracun dan mudah terbakar. Limbah B3 yang dibuang secara sembarangan dapat diserap oleh flora, dan fauna. Selain juga dapat terkonsentrasi dan mengeras di dalam tanah. (Red)

Berita Terkait

Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka
Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta
Program Cahaya Ceria di TK Negeri Pembina Kota Batu, Kenalkan Inovasi Belajar Geometri Lewat Eksplorasi Cahaya dan Sensorik
LESIM Nilai Tuduhan Tidak Proporsional, Minta Kritik Disertai Data Komprehensif
Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pendidikan
Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
‎Lanjutkan Baksos Ramadan, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Sembako dan Santuni Nenek Tuna Netra di Desa Sidoko

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 13:39 WIB

Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi

Senin, 23 Februari 2026 - 11:01 WIB

Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka

Senin, 23 Februari 2026 - 07:11 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 05:31 WIB

Program Cahaya Ceria di TK Negeri Pembina Kota Batu, Kenalkan Inovasi Belajar Geometri Lewat Eksplorasi Cahaya dan Sensorik

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:18 WIB

Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pendidikan

Berita Terbaru