Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Tempat pengolahan B3 yang terletak di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat melakukan praktik penyulingan thiner. Menurut sumber di lokasi “coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelas seorang sumber yang di temui teropongrakyat.co di lokasi.

Bangunan tersebut di jadikan pengolahan thiner dan jelas melanggar. Pantauan teropongrakyat.co di lokasi yang di gadang gadang milik Nirwan Braco, yang juga sebagai Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Kabupaten. Tidak memiliki tempat pembuangan sementara limbah (B3).

Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui - Teropong Rakyat

Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  UMKM Pondok Aren Jalin Kerjasama Dengan Lembaga Untuk Pendampingan Sertifikat Halal

Pabrik Pembuatan Thinner merupakan salah satu usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, salah satunya yaitu pencemaran. Di duga kuat adanya keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Bekasi.

Baca Juga:  Iming - iming Dikasih Uang Jajan Rp. 20.000, Bocah 13 Tahun Diduga Dilecehkan Tetangganya

Setali tiga uang. Jika DLHK tidak menunjukan sikap terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan yang dihasilkan (B3). Masyarakat pertanyakan kinerja DLHK. Jelas limbah (B3) mengandung zat kimia berbahaya dan beracun seperti logam berat dan pelarut organik.

Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui - Teropong Rakyat

Bahan berbahaya ini dapat merusak lingkungan karena sifatnya yang beracun dan mudah terbakar. Limbah B3 yang dibuang secara sembarangan dapat diserap oleh flora, dan fauna. Selain juga dapat terkonsentrasi dan mengeras di dalam tanah. (Red)

Berita Terkait

Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial
DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi
Munir Dorong Maksimalkan Pajak Air Permukaan demi Percepat Pembangunan Lampung
HAK JAWAB : Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Pembangunan Pintu Air Kali Blencong
Simulasi Kendaraan di Pasar Kalibaru Berhasil, Jalan yang Bertahun-Tahun Sempit Kini Bisa Dilintasi Ambulans dan Damkar

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Munir Dorong Maksimalkan Pajak Air Permukaan demi Percepat Pembangunan Lampung

Berita Terbaru

Ekonomi

Kinerja Kabinet Dinilai Positif, 63,7% Publik Mengaku Puas

Selasa, 4 Agu 2026 - 19:17 WIB