Kemenangan Awal Warga Griyashanta: Gugatan Class Action Diterima, Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Malang | Teropongrakyat.co -Pengadilan Negeri (PN) Malang resmi menerima gugatan warga Perumahan Griyashanta sebagai class action, memperkuat posisi ribuan penghuni dalam menolak pembukaan jalan tembus yang merusak tembok sengketa.

Kemenangan Awal Warga Griyashanta: Gugatan Class Action Diterima, Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat - Teropong Rakyat

Keputusan ini menjadi langkah krusial yang memberdayakan warga untuk bersatu melawan pelanggaran hak secara kolektif.

Keputusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi, S.H., M.H, dalam sidang dismissal process pada Selasa (23/12/2025).

Sidang ini memverifikasi kelayakan gugatan untuk lanjut ke pokok perkara, dan majelis menilai memenuhi syarat formal class action sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Andi Rachmanto, S.H, kuasa hukum warga, menekankan, bahwa penerimaan ini bukan hanya formalitas, melainkan penguatan hak warga.

“Ini hasil awal yang positif, memungkinkan perwakilan warga mewakili seluruh kelompok terdampak. Class action ini memperkuat suara masyarakat agar lebih didengar di pengadilan,” ujarnya usai sidang.

Perkara ini mendapat atensi tinggi dari Ketua PN Malang, Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H, yang akan bertindak sebagai mediator pada 6 Januari 2026.

“Perhatian ini menunjukkan betapa class action bisa menjadi alat efektif bagi warga biasa untuk menantang keputusan yang merugikan,” tambah Andi.

Baca Juga:  Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam!

Penggugat berencana merevisi gugatan secara terbatas, hanya untuk perbaikan referensi dan redaksi, tanpa mengubah inti tuntutan. Revisi ini merespons penjebolan tembok yang terjadi di tengah proses hukum, yang dinilai melemahkan prinsip keadilan.

“Kami kecewa dengan pembongkaran oleh pihak tak dikenal. Satpol PP saja menghormati proses hukum dengan menghentikan langkahnya, tapi ini justru menunjukkan perlunya class action untuk melindungi warga dari aksi sepihak,” tegas Andi.

Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga menambahkan, tindakan itu patut dipertanyakan secara hukum karena peradilan perdata belum inkrah. Kasus juga dilaporkan pidana ke Polresta Malang Kota, memperkuat pendekatan ganda untuk keadilan.

“Kami hormati penyidikan polisi, tapi class action ini memastikan hak warga tidak terabaikan,” jelasnya.

Pihaknya meminta warga bersabar meski sidang terpotong libur panjang. Tim kuasa hukum berkomitmen mengawal hingga tuntas bahkan terkait dengan fakta adanya pembongkaran tembok meski belum ada putusan hukum ”

“Fakta lapangan tembok dibongkar tidak oleh aparat negara dan tidak dilakukan untuk memenuhi putusan hukum adalah bentuk main hakim sendiri, ini berbahaya bagi negara hukum, sehingga harusnya aparat hukum segera bertindak, terkait ada yang mengatakan warga Griyashanta tidak berhak membuat laporan,” ungkap Andi.

Baca Juga:  Perkuat Persaudaraan, Kapolres Metro Bekasi Hadiri Bakti Sosial dalam Rangka HUT TNI ke-79 dan Dexa ke-55

Menurutnya, anggapan itu tidak berdasarkan hukum, sebab jika obyek yang dibongkar merupakan fasilitas umum dan ada yang merusak, maka siapapun boleh membuat pengaduan, sebab secara norma peristiwa tersebut bukan masuk kategori untuk delik aduan.

“Ya, sehingga secara obyektif aparat harus bertindak terlebih dahulu, karena siapapun punya legal standing sebagai pengadu atas nama kepentingan umum,” pungkasnya.

Sementara itu, Yoedi Anugrah Pratama, S.H., M.H, Humas PN Malang, membenarkan perkara ini jadi sorotan karena menarik perhatian publik.

“Proses class action dimulai dengan pemeriksaan awal untuk pastikan syarat perwakilan terpenuhi. Penerimaannya memperkuat akses warga ke keadilan, lanjut ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan,” tandasnya.

Keputusan ini diharapkan jadi preseden bagi kasus serupa, di mana class action memberi kekuatan lebih bagi warga dalam menghadapi sengketa besar

Berita Terkait

Korban Apresiasi Respons Cepat Polres Metro Bekasi, Keluarga Berharap Proses Hukum Segera Tuntas
Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`
Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood
Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector Berakhir Tegang, Keluarga Korban Kecewa
Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja
Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang
Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:00 WIB

Korban Apresiasi Respons Cepat Polres Metro Bekasi, Keluarga Berharap Proses Hukum Segera Tuntas

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:32 WIB

Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector Berakhir Tegang, Keluarga Korban Kecewa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:56 WIB

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Berita Terbaru