Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Proyek urukan yang diduga kuat tak berizin dan ilegal bebas dilakukan di atas tanah negara di Jalan Inspeksi Kanal Timur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas merusak lingkungan dan infrastruktur publik ini berlangsung tanpa hambatan, seolah mendapat perlindungan tak kasat mata dari aparat dan pejabat terkait. Selasa, (23/12/2025).
Akibat proyek urukan tersebut, kondisi jalan inspeksi kini rusak parah. Jalan digenangi air, dipenuhi lumpur, berlubang, dan membahayakan pengguna jalan. Namun sampai hari ini, tidak terlihat tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Publik pun bertanya: di mana negara saat tanah negara dijarah secara terang-terangan?
Kelurahan dan kecamatan yang seharusnya menjadi pengawas terdekat justru terkesan tutup mata. Aktivitas urukan berjalan mulus tanpa papan proyek, tanpa kejelasan izin, tanpa transparansi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembiaran sistematis.
Lebih jauh, beredar dugaan bahwa oknum pelaku proyek mengeluarkan “upeti” untuk membungkam pejabat-pejabat tertentu agar aktivitas ilegal ini tetap aman dan lancar. Jika dugaan ini benar, maka yang rusak bukan hanya jalan, tapi juga integritas pemerintahan.
Pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Jakarta Utara, dinilai gagal menunjukkan ketegasan. Jika di level kota tidak mampu bertindak, maka Gubernur DKI Jakarta wajib turun tangan langsung untuk menertibkan tata ruang dan menyelamatkan aset negara yang dirampas secara ilegal.
Tak hanya itu, sorotan keras juga diarahkan kepada pihak kepolisian. Tanah negara diambil, lingkungan dirusak, fasilitas publik hancur, namun penegakan hukum nyaris tak terdengar. Aparat penegak hukum seharusnya tidak menunggu viral atau tekanan publik baru bertindak.
Kasus ini menjadi cermin buram lemahnya penegakan hukum dan pengawasan negara. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji. Penertiban, penindakan hukum, serta pembongkaran proyek ilegal harus segera dilakukan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum, apalagi di atas tanah milik negara sendiri.


























































