Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap cepat aksi pencurian sepeda motor di Bedali, Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial FI, warga Sukorejo, Pasuruan, ditangkap tak lama setelah membawa kabur motor milik korban dari teras rumah pada Rabu (3/12/2025) petang.

Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang - Teropong Rakyat

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jl Dr Cipto Gg VII, Desa Bedali. Saat itu motor N-Max milik korban sedang diparkir di teras rumah.

“Motor diparkir di teras dan saat itu korban berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian motor sudah tidak ada, diketahui dibawa pelaku FI,” ujar AKP Bambang, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembacokan Viral di Koja Dalam Waktu Singkat

Pelaku FI kemudian melaju menuju wilayah Dusun Polaman. Gelagatnya yang tergesa-gesa dan mencurigakan membuat warga sekitar curiga dan menghentikannya.

“Warga melihat pelaku FI membawa motor dengan kondisi mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri,” jelas AKP Bambang.

Warga kemudian menghubungi Polsek Lawang. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan FI berikut barang bukti. Saat diperiksa, kondisi motor ditemukan dengan lubang kunci rusak dan pelat nomor telah dilepas.

“Pelaku FI mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi. Petugas juga mengamankan motor N-Max beserta STNK dan barang bukti lainnya,” kata AKP Bambang.

Baca Juga:  Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan 3C dan Tawuran

FI kemudian dibawa ke Polsek Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja mengincar motor yang diparkir di depan rumah dengan kondisi mudah diambil.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan motor saat diparkir, terutama pada area rumah yang mudah diakses pelaku kejahatan.

“Motifnya murni pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik dan langsung membawa kabur motor,” tambah AKP Bambang.

Berita Terkait

TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar
Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga
Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Ketersediaan Stok dan HET Beras
Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perketat Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Patroli Jalan Kaki Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan di Sejumlah Kawasan Pelabuhan
Jelang Persija vs Persib, 228 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Apel Siaga dan Perkuat Pengamanan
Sports and Cultural Day Jadi Puncak Kebersamaan Prajurit Multinasional SGS 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:06 WIB

TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar

Sabtu, 12 September 2026 - 19:05 WIB

Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 14:03 WIB

Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:08 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perketat Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Sabtu, 12 September 2026 - 12:53 WIB

Patroli Jalan Kaki Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan di Sejumlah Kawasan Pelabuhan

Berita Terbaru