Polres Malang Tangkap 3 Pelaku Pencurian dan Penadah di Bantur

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co –Kepolisian Resro Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali di kawasan Sumber Trubus, Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur. Tiga orang pria ditangkap, termasuk satu penadah.

Ketiga pelaku yakni A.R. (28) asal Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur; S. (26) asal Desa Gona, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone; serta A.F. (42) asal Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, yang berperan sebagai penadah. Mereka diamankan pada Jumat (14/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Polres Malang Tangkap 3 Pelaku Pencurian dan Penadah di Bantur - Teropong Rakyat

Pengungkapan itu berawal dari laporan dua korban, yakni S (59) warga Desa Sumberbening dan H (39) warga Desa Bantur, yang kehilangan pompa air (alkon) dan pompa tanam pada 23 September serta 13 November 2025.

Baca Juga:  Natal PGI-S, Toleransi dan Dukungan Pemkot Depok bagi Kehidupan Umat Beragama

Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Bantur kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk para pelaku pada Kamis (13/11) malam.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat jajaran Polres Malang atas laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Bambang, Sabtu (15/11).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor tanpa kelengkapan, tiga handphone, tas, golok, cutter, serta satu pompa air alkon.

Baca Juga:  Peras Para Korbannya, Empat Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

Bambang menjelaskan para pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.

“Modusnya, para pelaku mengambil pompa air milik warga secara berulang dan kemudian menjualnya kepada penadah,” imbuhnya.

Bambang juga menambahkan bahwa setidaknya ada tiga laporan polisi yang tercatat terkait aksi para pelaku.

“Hingga kini ada tiga laporan yang masuk, dan dari hasil pemeriksaan kami masih melakukan pengembangan kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain,” katanya.

Para pelaku kini ditahan di Polsek Bantur untuk proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal pencurian berulang dan penadahan.

Berita Terkait

MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan
Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum
Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Mayjen TNI Maychel Asmi Pimpin Medal Parade PAKBATT-11, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:58 WIB

MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Senin, 23 Februari 2026 - 23:50 WIB

Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”

Berita Terbaru

Ekonomi

Gerakan Sadar Pajak 2026,Bagi Seluruh ASN Pemkab Subang

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:21 WIB

Breaking News

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Feb 2026 - 15:48 WIB