Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TeropongRakyat.co — Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat berhasil mengagalkan aksi tawuran di Jalan Ketapang Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin (3/11/2025) dini hari.

Petugas juga berhasil mengamankan enam remaja berikut tiga bilah senjata tajam (celurit) dan (dua) unit handphone genggam (HP) yang diindikasi sebagai alat dalam aksi tawuran tersebut.

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan - Teropong Rakyat

Dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, keenam pelaku tawuran yang berhasil diamankan diantaranya berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16).

“Kita berhasil amankan 6 pelaku yang mana dari ke enam pelaku tersebut kita juga berhasil mengamankan barang bukti 3 Billah celurit dan 2 unit ponsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

Lanjut ia menjelaskan, bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Para pelaku mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, dan guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan selam proses pemeriksaan,” kata Susatyo.

Tak sampai disitu, dirinya juga mengatakan, bagi para pelaku yang masih dibawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak dan dapat disertai pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan pihak terkait.

Baca Juga:  Jum'at Curhat Plus Kapolres Metro Jakarta Pusat Dalam Rangkaian Pelayanan Bulan Bakti Polri Presisi Bersama Warga di Poskamling RW 011 Johar Baru

Dan bagi para pelaku yang sudah cukup usia, masih dikatakan Susatyo, atau terbilang dewasa maka dapat di ancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga saat ini keenam pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, dan masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.

 

( Irawan)

Berita Terkait

Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang
Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka
Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:39 WIB

Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Senin, 23 Februari 2026 - 23:50 WIB

Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 16:15 WIB

Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Senin, 23 Februari 2026 - 13:39 WIB

Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi

Berita Terbaru