Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG Berdiri di Semper Timur, Cilincing: Pihak Proyek Akui Tak Kantongi Perizinan

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Sebuah bangunan yang tengah dikerjakan di Jalan Kebantenan, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut diketahui akan dijadikan gerai ritel modern Alfamart. Selasa, (21/10/2025).

Saat dikonfirmasi, penanggung jawab proyek bernama Japar secara terang-terangan mengaku bahwa pembangunan tersebut memang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

“Ya, saya dari dulu mengerjakan proyek Alfamart tidak pernah ada perizinan PBG, apalagi plang dipasang seperti itu,” ujar Japar dengan santai saat ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG Berdiri di Semper Timur, Cilincing: Pihak Proyek Akui Tak Kantongi Perizinan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya dalam penerapan aturan perizinan pembangunan. Minimnya pengawasan membuat wilayah Cilincing kerap menjadi lokasi pembangunan tanpa prosedur yang semestinya.

Baca Juga:  Peringati 10 Muharam Pengurus RT,RW 08 Kelurahan Utan Panjang Adakan Acara Santunan Anak Yatim

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Beberapa pasal yang mengatur antara lain:

  • Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
  • Pasal 8 ayat (1): Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.
  • Pasal 39 ayat (1): Bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga denda.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 menegaskan bahwa PBG merupakan bentuk persetujuan yang diberikan pemerintah daerah untuk memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang wilayah serta memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Baca Juga:  PT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan Kewajibannya

Dalam kasus ini, masyarakat berharap Pemkot Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan. Sebab, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan, termasuk bangunan tanpa izin.

Satpol PP diharapkan dapat menyegel dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga pihak pelaksana melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan.

Pelanggaran terhadap ketentuan PBG bukan hanya merugikan negara dari sisi administrasi dan pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar bila bangunan tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Cipondoh, Barang Dibeli dari Kampung Ambon
Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons
Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam
PN Jakarta Timur Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Pemilik Ajukan Gugatan PTUN
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembacokan Viral di Koja Dalam Waktu Singkat
Erupsi Semeru Meningkat, Status Dinaikkan ke Level IV Awas: Ratusan Warga Mengungsi
Kondisi Terkini Pengungsi Semeru: Ratusan Warga Masih Bertahan di Sejumlah Titik
Maha Patih Law Office Sambut Galungan dan Kuningan dengan Dharma Sebagai Sumber Inspirasi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:43 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Cipondoh, Barang Dibeli dari Kampung Ambon

Kamis, 20 November 2025 - 11:45 WIB

Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons

Kamis, 20 November 2025 - 11:10 WIB

Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam

Kamis, 20 November 2025 - 08:31 WIB

PN Jakarta Timur Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Pemilik Ajukan Gugatan PTUN

Kamis, 20 November 2025 - 08:31 WIB

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembacokan Viral di Koja Dalam Waktu Singkat

Berita Terbaru

Breaking News

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembacokan Viral di Koja Dalam Waktu Singkat

Kamis, 20 Nov 2025 - 08:31 WIB