Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (13/10/2025) itu dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Selasa (14/10/2025), Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Baca Juga:  Wartawan Dipukuli Orang Tak Dikenal di Cafe Bmart Kemayoran Jakpus

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum, dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Mobile Yonif 503 Mayangkara Kostrad Rangkul Masyarakat Papua Jalin Silaturahmi

 

Penulis : Teguh Donie

Berita Terkait

Kabel Internet Semrawut di Simpang Lima Semper Dinilai Membahayakan, Warga Minta Penertiban Tegas
Diduga Ada Pembiaran, Operasional Wahana Taman Bunga Celosia Dipertanyakan
Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera
Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!
Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan
Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik
Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:31 WIB

Kabel Internet Semrawut di Simpang Lima Semper Dinilai Membahayakan, Warga Minta Penertiban Tegas

Senin, 13 April 2026 - 18:17 WIB

Diduga Ada Pembiaran, Operasional Wahana Taman Bunga Celosia Dipertanyakan

Minggu, 12 April 2026 - 17:35 WIB

Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera

Minggu, 12 April 2026 - 15:32 WIB

Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan

Berita Terbaru