Bandung, teropongrakyat.co, 9 Oktober 2025 — Aktivitas penjualan obat keras golongan daftar G di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda No. 381A, Kota Bandung, menjadi sorotan publik dan pihak berwenang. Tempat dengan papan nama “Open Counter Casual 33” itu dikonfirmasi menjual obat yang seharusnya hanya beredar di apotek resmi dengan resep dokter.
Temuan ini terungkap setelah awak media bersama warga melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam konfirmasi di lapangan, dua orang penjaga toko mengakui bahwa tempat tersebut dimiliki oleh seorang pria bernama Arul.
“Betul, toko ini punya Arul,” ujar salah satu penjaga kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan visual di tempat kejadian, ditemukan sejumlah kemasan obat yang termasuk dalam kategori obat keras daftar G. Penjualan obat jenis ini tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena berisiko tinggi disalahgunakan dan hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter.
Salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli di toko tersebut cukup ramai.
“Sering ada yang datang siang sampai malam, tapi kami tidak tahu kalau ternyata jual obat keras,” ujar seorang warga.
Pihak berwenang dilaporkan telah menerima informasi terkait temuan ini dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap izin usaha serta sumber pasokan obat yang dijual di lokasi tersebut.
Penulis : Gibrandi