Pemerintah Harus Tolak Wacana Larangan Jurnalisme Investigasi

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komunikolog DR Emrus Sihombing

Foto: Komunikolog DR Emrus Sihombing

JAKARTA,Teropong Rakyat.Co,Wacana DPR RI merevisi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi menghambat dan mengkebiri tugas jurnalistik. Salah satu Pasal 50 B Ayat (2) menyoal larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.

Wacana ini mendapat perhatian Komunikolog DR Emrus Sihombing. Komunikolog dari Universitas Pelita Harapan ini menyampaikan, Wacana larang “Jurnalisme Investigasi” sebagai tindakan:
– Inkonstitusional karena tidak sejalan
dgn kemerdekaan mengemukakan
pendapat.
– Tidak sesuai dengan nilai demokrasi
karena media tidak dapat lagi
melakukan fungsi kontrol sosial.
– Berpotensi melahirkan kewenangan/
kekuasaan semena-mena.
– Mendorong maraknya perilaku koruptif
oleh pejabat publik karena masyarakat
tidak berdaya melakukan kontrol sosial.
– Memusnahkan salah satu karya
jurnalistik yaitu investigation reporting.

Baca Juga:  Danrem 043/Garuda Hitam Kumpulkan 3000 Prajurit, Ini Intruksinya?
Pemerintah Harus Tolak Wacana Larangan Jurnalisme Investigasi - Teropong Rakyat
Ilustrasi: Sumber Blizt

” Saya meminta agar pemerintah menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi tersebut” demikian Emrus Sihombing kepada media ini. Menurutnya lagi, larangan seperti itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat.

“Itu tidak sesuai dengan nilai demokrasi karena media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial,” ujar Emrus dalam pesan singkatnya kepada media ini, Selasa (14/5).

Baca Juga:  SEKJEN P3N CCI Dr H MISRI HASANTO,M.Kes MENUNJUK SITI YUSNETI PUTI SEBAGAI STAF KHUSUS BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DPP P3N CCI WILAYAH I

Ia mengingatkan pasal larangan penayangan jurnalis investigasi tersebut berpotensi melahirkan kekuasaan yang semena-mena. Selain itu berpotensi mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial.

“Pasal larangan seperti ini juga akan memusnakan salah satu karya jurnalistik, yaitu investigation reporting,” tegas Emrus. Selain memusnahkan karya jurnalistik, larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar “menolak”larangan penayangan “jurnalisme investigasi”, tutup Emrus.(Tony)

Berita Terkait

Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues
Sinergi BUMN dan Masyarakat, Pelindo Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir
Lokasi Pernah Aman Kini Terendam Banjir, Warga Minta Pemerintah Periksa Pintu Air dan Saluran ke Laut
Pengajian Triwulan dan Istiqosah IKS KH. Moch. Said PPAI Ketapang, Satukan 1.500 Jamaah di Desa Druju
BPPKB Banten DPAC Bogor Barat Turun ke Jalan Tengah Malam, Gelar Aksi “Malam Berkah”
Penjualan LKS di Sekolah Negeri Demak Kembali Jadi Sorotan, Indikasi Terstruktur Terungkap
Tabung Gas Meledak Saat Memasak, Rumah Makan Padang di Bogor Ludes Terbakar
Kabel Utilitas Semrawut Halangi Akses IGD RS Uni Medika, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:05 WIB

Sinergi BUMN dan Masyarakat, Pelindo Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 12:36 WIB

Lokasi Pernah Aman Kini Terendam Banjir, Warga Minta Pemerintah Periksa Pintu Air dan Saluran ke Laut

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:48 WIB

Pengajian Triwulan dan Istiqosah IKS KH. Moch. Said PPAI Ketapang, Satukan 1.500 Jamaah di Desa Druju

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:00 WIB

BPPKB Banten DPAC Bogor Barat Turun ke Jalan Tengah Malam, Gelar Aksi “Malam Berkah”

Berita Terbaru