Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Aktivitas ilegal kembali terungkap di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Sebuah gudang yang ditutupi seng di Jalan Rw Sumur, Jatinegara, Kecamatan Cakung, diduga kuat dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Rabu, (16 September 2025).

Kecurigaan bermula ketika sejumlah truk tangki bermuatan solar milik PT. Potro Joyo Utomo kerap keluar masuk gudang tersebut di jam 22:00 WIB. Redaksi TeropongRakyat.co yang mencoba menelusuri langsung ke lokasi menemukan fakta mencengangkan: dua unit truk tengah melakukan pemindahan BBM menggunakan selang menuju beberapa kempu besar yang disiapkan di dalam gudang.

Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat - Teropong Rakyat
Di dalam gudang penimbunan solar

Selain sopir, terlihat sejumlah orang berjaga di sekitar lokasi. Saat hendak dikonfirmasi, muncul seorang pria berinisial A yang mengaku hanya mengambil “1–2 liter” solar, namun pernyataannya jelas bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, di mana pemindahan berlangsung hampir setengah jam penuh dari dua truk tangki yang bersandar.

Baca Juga:  Sri Mulyani Kaget! Warga Beli Elpiji 3 Kg di Pasaran Rp 20.000 Yang Seharusnya Hanya Rp 12.750

Tak lama kemudian, muncul sosok lain berinisial H yang mengaku anak dari pemilik lahan tersebut.

“Saya anak dari pemilik lahan pak. Ya kegiatan ini orang sekitar juga mengetahui. Cuman tolong jangan kasih tahu siapa-siapa, nanti saya sampaikan ke pemiliknya pak,” ujarnya.

Dari penelusuran, aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini bukan kali pertama terjadi. Warga sekitar juga menyebut truk tangki milik PT. Potro Joyo Utomo kerap keluar masuk lokasi secara rutin.

Ancaman Hukuman Berat

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 6 tahun
  • Denda paling banyak Rp60 miliar
Baca Juga:  Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Siap Gugat Dewan Pers

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan perusahaan, aparat penegak hukum dapat menjerat dengan Tindak Pidana Korporasi, termasuk pembekuan izin usaha dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Langkah Hukum Menanti

Kasus seperti ini kerap merugikan negara dalam jumlah besar karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Aparat kepolisian maupun Pertamina dipastikan akan diminta turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini.

Apabila terbukti, pemilik gudang, karyawan yang terlibat, hingga pihak perusahaan yang menggunakan fasilitas tersebut dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Potro Joyo Utomo maupun pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi.

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu
Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:34 WIB

Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Berita Terbaru

TNI – Polri

Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:58 WIB

TNI – Polri

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:52 WIB

TNI – Polri

Rampas Motor Pelajar di Jalur Sepi, Pelaku Diringkus Polres Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:45 WIB

TNI – Polri

Polisi Bongkar Arena Dugaan Sabung Ayam di Pakisaji Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:36 WIB