Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Aktivitas ilegal kembali terungkap di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Sebuah gudang yang ditutupi seng di Jalan Rw Sumur, Jatinegara, Kecamatan Cakung, diduga kuat dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Rabu, (16 September 2025).

Kecurigaan bermula ketika sejumlah truk tangki bermuatan solar milik PT. Potro Joyo Utomo kerap keluar masuk gudang tersebut di jam 22:00 WIB. Redaksi TeropongRakyat.co yang mencoba menelusuri langsung ke lokasi menemukan fakta mencengangkan: dua unit truk tengah melakukan pemindahan BBM menggunakan selang menuju beberapa kempu besar yang disiapkan di dalam gudang.

Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat - Teropong Rakyat
Di dalam gudang penimbunan solar

Selain sopir, terlihat sejumlah orang berjaga di sekitar lokasi. Saat hendak dikonfirmasi, muncul seorang pria berinisial A yang mengaku hanya mengambil “1–2 liter” solar, namun pernyataannya jelas bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, di mana pemindahan berlangsung hampir setengah jam penuh dari dua truk tangki yang bersandar.

Baca Juga:  Majukan Olahraga Tenis, Belasan Pengurus PELTI Jakut Resmi Dilantik

Tak lama kemudian, muncul sosok lain berinisial H yang mengaku anak dari pemilik lahan tersebut.

“Saya anak dari pemilik lahan pak. Ya kegiatan ini orang sekitar juga mengetahui. Cuman tolong jangan kasih tahu siapa-siapa, nanti saya sampaikan ke pemiliknya pak,” ujarnya.

Dari penelusuran, aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini bukan kali pertama terjadi. Warga sekitar juga menyebut truk tangki milik PT. Potro Joyo Utomo kerap keluar masuk lokasi secara rutin.

Ancaman Hukuman Berat

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 6 tahun
  • Denda paling banyak Rp60 miliar
Baca Juga:  TNI Dan Angkatan Bersenjata Australia Gelar Latgabma Keris Woomera 2024

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan perusahaan, aparat penegak hukum dapat menjerat dengan Tindak Pidana Korporasi, termasuk pembekuan izin usaha dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Langkah Hukum Menanti

Kasus seperti ini kerap merugikan negara dalam jumlah besar karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Aparat kepolisian maupun Pertamina dipastikan akan diminta turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini.

Apabila terbukti, pemilik gudang, karyawan yang terlibat, hingga pihak perusahaan yang menggunakan fasilitas tersebut dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Potro Joyo Utomo maupun pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi.

Berita Terkait

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Respons Cepat Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Menindaklanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek
Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang
Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP
Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh
Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara
PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:34 WIB

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:37 WIB

Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB