Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam!

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Polemik parkir liar truk kontainer di bahu Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, kian menjadi-jadi. Bahu jalan yang seharusnya digunakan sebagai jalur darurat atau ruang pejalan kaki malah disulap jadi garasi terbuka. Pemandangan semrawut ini hampir setiap hari terlihat, terutama di dekat akses keluar Jalan Tol Tanjung Priok. Selasa,(29/07/2025).

Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam! - Teropong Rakyat
Jalan Keluar Tol Akses Tanjung Priok

Bukan hanya merusak estetika kota, keberadaan truk-truk raksasa itu membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pengendara roda dua terpaksa melawan arus atau melewati jalur yang sempit, sedangkan pejalan kaki kehilangan hak jalannya. Ironisnya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat setempat justru tutup mata, seolah ini hal lumrah yang bisa dimaklumi.

Padahal, tindakan parkir liar ini jelas-jelas menyalahi aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres Madiun Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Bapokting Jelang Ramadhan

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan mengenai berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Lebih dari itu, parkir liar di bahu jalan tol atau akses keluar tol juga dapat melanggar Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau gangguan pada fungsi jalan.”

Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Baca Juga:  Pencuri HP di Kosan Mangga Dua Selatan Tertangkap Massa

Masyarakat sekitar mulai resah. Bahu jalan yang dikuasai truk membuat kemacetan makin tak terkendali, terutama saat jam sibuk. Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Dishub atau Satlantas untuk menertibkan kondisi tersebut.

Pertanyaannya: sampai kapan pembiaran ini terus terjadi? Apakah aparat menunggu jatuhnya korban jiwa dulu baru bergerak?

Pelanggaran ini bukan sekadar masalah lalu lintas, tapi mencerminkan bobroknya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Warga mendesak agar pemerintah daerah, Dishub, hingga aparat kepolisian segera turun tangan. Penindakan tegas harus dilakukan agar bahu jalan kembali pada fungsi semestinya: untuk keselamatan semua, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.

Berita Terkait

Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Iran Memanas! Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Usai Ayahnya Tewas dalam Serangan
Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

Iran Memanas! Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Usai Ayahnya Tewas dalam Serangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:34 WIB

Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Berita Terbaru

TNI – Polri

Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:58 WIB

TNI – Polri

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:52 WIB

TNI – Polri

Rampas Motor Pelajar di Jalur Sepi, Pelaku Diringkus Polres Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:45 WIB