Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam!

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Polemik parkir liar truk kontainer di bahu Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, kian menjadi-jadi. Bahu jalan yang seharusnya digunakan sebagai jalur darurat atau ruang pejalan kaki malah disulap jadi garasi terbuka. Pemandangan semrawut ini hampir setiap hari terlihat, terutama di dekat akses keluar Jalan Tol Tanjung Priok. Selasa,(29/07/2025).

Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam! - Teropong Rakyat
Jalan Keluar Tol Akses Tanjung Priok

Bukan hanya merusak estetika kota, keberadaan truk-truk raksasa itu membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pengendara roda dua terpaksa melawan arus atau melewati jalur yang sempit, sedangkan pejalan kaki kehilangan hak jalannya. Ironisnya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat setempat justru tutup mata, seolah ini hal lumrah yang bisa dimaklumi.

Padahal, tindakan parkir liar ini jelas-jelas menyalahi aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Ledakan Dahsyat Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta, Tujuh Orang Luka-Luka

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan mengenai berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Lebih dari itu, parkir liar di bahu jalan tol atau akses keluar tol juga dapat melanggar Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau gangguan pada fungsi jalan.”

Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Baca Juga:  Penanggulangan Sampah, Wali Kota Jakut Motivasi Warga Ikut Memilah Sampah dari Rumah

Masyarakat sekitar mulai resah. Bahu jalan yang dikuasai truk membuat kemacetan makin tak terkendali, terutama saat jam sibuk. Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Dishub atau Satlantas untuk menertibkan kondisi tersebut.

Pertanyaannya: sampai kapan pembiaran ini terus terjadi? Apakah aparat menunggu jatuhnya korban jiwa dulu baru bergerak?

Pelanggaran ini bukan sekadar masalah lalu lintas, tapi mencerminkan bobroknya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Warga mendesak agar pemerintah daerah, Dishub, hingga aparat kepolisian segera turun tangan. Penindakan tegas harus dilakukan agar bahu jalan kembali pada fungsi semestinya: untuk keselamatan semua, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.

Berita Terkait

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar
Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi
WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang
Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir
Hujan Guyur Jakarta Sejak Pagi, Suhu Capai 28 Derajat Celsius

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:34 WIB

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:08 WIB

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Senin, 12 Januari 2026 - 20:05 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama

Berita Terbaru

Breaking News

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:08 WIB