Apa Perbedaan MDPL Dan MASL?

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edukasi, – Teropongrakyat.co || Istilah MDPL dan MASL bagi para pecinta alam mungkin nama tersebut sudah tidak asing lagi ditelinga, namun tidak semua memahami apa perbedaan antara MDPL dan MASL Dua istilah yang sama-sama mengacu pada ketinggian suatu tempat diukur dari permukaan laut, tetapi MDPL adalah singkatan dari “Meter di Atas Permukaan Laut” dalam bahasa Indonesia, sedangkan MASL adalah singkatan dari “Meter Above Sea Level” yang merupakan istilah dalam bahasa internasional.

Jadi, perbedaannya hanya pada bahasa yang digunakan, bukan pada konsep pengukurannya. Keduanya sama-sama menyatakan ketinggian dalam meter di atas permukaan laut. Ya, hanya Nomenklatur nya saja yang berbeda.

Baca Juga:  BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

Istilah MDPL dan MASL menjadi perbincangan  disaat Beberapa pendaki gunung meninggal dunia akibat kedinginan (Dehidrasi) dan terperosok ke jurang. Diantaranya Gunung Rinjani dengan ketinggian 3.726 MDPL dan 3.726 MASL. Salah satu yang terbaru adalah Juliana Marins, seorang pendaki asal Brasil, yang meninggal setelah terperosok ke jurang sedalam 600 meter pada jalur pendakian di Gunung Rinjani pada tanggal 21 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Apa Perbedaan MDPL Dan MASL? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Lebih Detail:

MDPL (Meter di Atas Permukaan Laut):

Ini adalah istilah yang umum digunakan di Indonesia untuk menyatakan ketinggian suatu tempat. Misalnya, jika suatu tempat memiliki ketinggian 1000 MDPL, itu berarti tempat tersebut berada 1000 meter di atas permukaan laut.

Baca Juga:  Satgas Kontingen Garuda Unifil 2024-2025 Raih Dua Medali Diajang Medal Parade

MASL (Meter Above Sea Level):

Ini adalah istilah internasional yang digunakan untuk menyatakan ketinggian yang sama. Jadi, jika suatu tempat memiliki ketinggian 1000 MASL, itu berarti tempat tersebut juga berada 1000 meter di atas permukaan laut.

Kesimpulan:

Perbedaan antara MDPL dan MASL hanyalah perbedaan bahasa. Nomenklatur adalah sistem penataan atau iatilahyang digunakan dalam bidang tertentu, seperti ilmu pengetahuan, seni, atau organisasi. Keduanya merujuk pada konsep yang sama, yaitu pengukuran ketinggian dari permukaan laut dalam satuan meter.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co

Berita Terkait

Pemuda Senkom Kabupaten Malang Antusias Ikuti Diklat Jurnalistik
Kemenhub Jamin Keamanan Transportasi Laut Menjelang Natal dan Tahun Baru dengan Inspeksi Kapal Ketat
CTP Tollways Dukung Kelancaran Nataru 2025/2026, Implementasikan Arahan dari Pemerintah
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Tekankan Kewajiban Sekolah Lindungi Anak Bangsa sebagai Bagian dari Bela Negara
Indonesia Siap Jadi Pusat Superyacht Dunia dengan Hadirnya Bali Gapura Marina
Bupati Malang Buka Workshop Transformasi Bisnis Berbasis AI, Dorong PKK Hadirkan Inovasi untuk Keluarga
Rahasia Kopi JANG EMAN: Petani Bandung Ubah Tradisi, Raih Cita Rasa Dunia
Semangat Pahlawan Menginspirasi Insan BRIlian: BRI Jakarta Hayam Wuruk Gelar Upacara Penuh Khidmat

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 18:10 WIB

Pemuda Senkom Kabupaten Malang Antusias Ikuti Diklat Jurnalistik

Jumat, 28 November 2025 - 17:41 WIB

Kemenhub Jamin Keamanan Transportasi Laut Menjelang Natal dan Tahun Baru dengan Inspeksi Kapal Ketat

Jumat, 28 November 2025 - 12:00 WIB

CTP Tollways Dukung Kelancaran Nataru 2025/2026, Implementasikan Arahan dari Pemerintah

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Tekankan Kewajiban Sekolah Lindungi Anak Bangsa sebagai Bagian dari Bela Negara

Selasa, 25 November 2025 - 13:56 WIB

Indonesia Siap Jadi Pusat Superyacht Dunia dengan Hadirnya Bali Gapura Marina

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB