Jambret Langganan Wilayah Kemayoran Ditangkap Polisi Saat Beraksi Pagi Hari

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Aksi nekat seorang penjambret yang diduga kerap beraksi di wilayah Kemayoran akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemayoran, Minggu (6/7/2025) pagi.

Pelaku berinisial M.S, warga Pedongkelan, Jakarta Timur, diringkus sekitar pukul 06.15 WIB usai menjambret sebuah ponsel milik warga di Jl. Pualam Raya RT 15/RW 02, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku diduga kuat merupakan “langganan” aksi penjambretan di wilayah Kemayoran yang sudah meresahkan warga.

Baca Juga:  Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

“Kami menerima laporan dari masyarakat soal maraknya aksi penjambretan di Kemayoran. Pelaku ini diduga telah beberapa kali beraksi dengan modus yang sama. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor dan bekerja sama dengan kepolisian agar respons penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan M.S dilakukan oleh tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Boedi Setiadi, S.H, yang melakukan penyisiran usai menerima laporan dari korban.

Baca Juga:  Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Debut di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Begitu kejadian dilaporkan, anggota segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti ponsel milik korban serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi,” ungkap Kapolsek.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kemayoran dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polisi terus mendalami apakah M.S terlibat dalam rangkaian kasus penjambretan lainnya yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Kemayoran

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove
MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan
Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum
Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:48 WIB

Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:58 WIB

MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:39 WIB

Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Resmi Dimulai, Ini Sasaran Operasi Pekat Semeru 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 11:38 WIB