Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Teropongrakyat.co – Pemandangan memilukan terjadi di Jalan KH Moh. Seman, Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Obat-obatan terlarang jenis Tramadol diperjualbelikan secara terbuka, bahkan kepada anak-anak di bawah umur. Mirisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung hanya 240 meter dari sebuah masjid besar dan 80 meter dari pondok pesantren, tepat di samping lapak tukang sayur. Jumat,(27/06/2025).

Peredaran obat terlarang yang dilakukan secara terang-terangan ini memicu keresahan warga. Masyarakat mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan dari tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan zat adiktif.

Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum? - Teropong Rakyat

Redaksi Teropongrakyat.co mendapati langsung transaksi penjualan Tramadol antara seorang penjual dengan remaja. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa praktik jual beli obat keras tanpa izin terus berjalan tanpa hambatan, seolah para pelaku kebal hukum.

Jerat Hukum Peredaran Tramadol

Baca Juga:  Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Harapan, Serap Aspirasi dan Serukan Perangi Premanisme

Peredaran Tramadol secara bebas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi

Menegaskan bahwa hanya apotek resmi dan tenaga farmasi bersertifikat yang boleh mengedarkan obat keras, termasuk Tramadol.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca Juga:  Kepala Sekolah Ditemukan Meninggal Dunia di Sekolah Swasta Cilincing, Aktivitas KBM Sempat Panik

Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Tindakan Tegas Harus Diberlakukan

Fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Tramadol merupakan obat keras yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan efek adiktif, depresi pernapasan, hingga kematian. Maraknya peredarannya di lingkungan padat penduduk, apalagi menyasar remaja, adalah bom waktu yang mengancam generasi muda.

Pemerintah daerah, kepolisian, dan BPOM harus segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal ini. Tak hanya penjual, namun juga para oknum yang diduga membekingi praktik ini harus diusut tuntas.

Berita Terkait

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat
Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 20:39 WIB

Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat

Minggu, 13 September 2026 - 18:28 WIB

Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai

Minggu, 13 September 2026 - 16:16 WIB

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kabel Diduga Korslet, Gudang Material di Singosari Terbakar

Senin, 14 Sep 2026 - 14:02 WIB