Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Teropongrakyat.co – Pemandangan memilukan terjadi di Jalan KH Moh. Seman, Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Obat-obatan terlarang jenis Tramadol diperjualbelikan secara terbuka, bahkan kepada anak-anak di bawah umur. Mirisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung hanya 240 meter dari sebuah masjid besar dan 80 meter dari pondok pesantren, tepat di samping lapak tukang sayur. Jumat,(27/06/2025).

Peredaran obat terlarang yang dilakukan secara terang-terangan ini memicu keresahan warga. Masyarakat mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan dari tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan zat adiktif.

Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum? - Teropong Rakyat

Redaksi Teropongrakyat.co mendapati langsung transaksi penjualan Tramadol antara seorang penjual dengan remaja. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa praktik jual beli obat keras tanpa izin terus berjalan tanpa hambatan, seolah para pelaku kebal hukum.

Jerat Hukum Peredaran Tramadol

Baca Juga:  Modus Ganjal ATM Kembali Makan Korban, Polsek Koja Dinilai Lamban Bertindak

Peredaran Tramadol secara bebas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi

Menegaskan bahwa hanya apotek resmi dan tenaga farmasi bersertifikat yang boleh mengedarkan obat keras, termasuk Tramadol.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Tinjau Pengungsian Warga Terdampak Banjir di Pancoran

Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Tindakan Tegas Harus Diberlakukan

Fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Tramadol merupakan obat keras yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan efek adiktif, depresi pernapasan, hingga kematian. Maraknya peredarannya di lingkungan padat penduduk, apalagi menyasar remaja, adalah bom waktu yang mengancam generasi muda.

Pemerintah daerah, kepolisian, dan BPOM harus segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal ini. Tak hanya penjual, namun juga para oknum yang diduga membekingi praktik ini harus diusut tuntas.

Berita Terkait

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara
Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini
Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR
Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa
Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba
Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI
Aksi Unjuk Rasa Angkot Bogor Hari Ini, Warga Diimbau Hindari Balai Kota Sejak Pagi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:09 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:51 WIB

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:13 WIB

Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba

Berita Terbaru