Raja Ampat: Empat Izin Pertambangan Dicabut, Satu Dipertahankan di Tengah Kekhawatiran Pelanggaran HAM

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Ampat, teropongrakyat.co – surga biodiversitas di Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan nasional.  Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan tegas dengan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Keputusan ini, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, diambil setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden.

Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan IUP untuk empat perusahaan tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Presiden.

ADVERTISEMENT

Raja Ampat: Empat Izin Pertambangan Dicabut, Satu Dipertahankan di Tengah Kekhawatiran Pelanggaran HAM - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas membahas IUP di Raja Ampat, dan atas persetujuan Presiden, kami memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Prasetyo.

Empat Izin Dicabut, Satu Dipertahankan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merinci keempat perusahaan yang izinnya dicabut: PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.  Namun, satu IUP, yang dimiliki oleh PT Gag Nikel, tetap dipertahankan.

Bahlil menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan IUP PT Gag Nikel diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan teknis.  “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan pelanggaran dan kegiatan pertambangannya berjalan sesuai ketentuan, tanpa menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan,” ucap Bahlil.

Baca Juga:  Kababek TNI Tutup Open Tournament Sepak Bola Piala Panglima TNI 2024

Komnas HAM: Potensi Pelanggaran HAM Sangat Tinggi

Di tengah keputusan pemerintah tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyuarakan keprihatinan.  Komnas HAM menyatakan bahwa kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi sangat tinggi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya di bidang lingkungan hidup.

“Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis.

Komnas HAM menekankan bahwa perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Janji-janji Ramah Calon Wakil Walikota Lhokseumawe, Haji Zarkasyi: Mantan Narapidana Korupsi

Pernyataan Komnas HAM ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keberlanjutan kegiatan pertambangan di Raja Ampat, bahkan untuk PT Gag Nikel yang izinnya dipertahankan.  Apakah evaluasi yang dilakukan sudah cukup komprehensif untuk menjamin tidak akan ada dampak negatif terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat?

Ke depan, transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan di Raja Ampat menjadi krusial.  Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan benar-benar berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan hidup yang menjadi aset berharga bagi Indonesia.

Pemantauan yang independen dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pertambangan di Raja Ampat sangat diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dan menjaga kelestarian alam yang luar biasa di wilayah tersebut.

Ketegasan pemerintah dalam mencabut empat IUP merupakan langkah awal yang baik, namun pengawasan berkelanjutan dan komitmen untuk melindungi lingkungan dan hak asasi manusia harus tetap menjadi prioritas utama.

Berita Terkait

Tragedi di Cilincing: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Pelaku Telah Diamankan Polisi
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Penuh Semangat, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore dan Warga Gotong Royong Angkat Papan Mal Masjid
CIBER (Cilincing Bersatu) Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi di Pantai Marunda
Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo
Kasus Kematian Pasien BPJS, Keluarga Korban Resmi Laporkan RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut Atas Dugaan Kelalaian Medis
Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika
Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Tragedi di Cilincing: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Pelaku Telah Diamankan Polisi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Penuh Semangat, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore dan Warga Gotong Royong Angkat Papan Mal Masjid

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:58 WIB

CIBER (Cilincing Bersatu) Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi di Pantai Marunda

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo

Berita Terbaru