Raja Ampat: Empat Izin Pertambangan Dicabut, Satu Dipertahankan di Tengah Kekhawatiran Pelanggaran HAM

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Ampat, teropongrakyat.co – surga biodiversitas di Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan nasional.  Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan tegas dengan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Keputusan ini, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, diambil setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden.

Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan IUP untuk empat perusahaan tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Presiden.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas membahas IUP di Raja Ampat, dan atas persetujuan Presiden, kami memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Prasetyo.

Empat Izin Dicabut, Satu Dipertahankan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merinci keempat perusahaan yang izinnya dicabut: PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.  Namun, satu IUP, yang dimiliki oleh PT Gag Nikel, tetap dipertahankan.

Bahlil menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan IUP PT Gag Nikel diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan teknis.  “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan pelanggaran dan kegiatan pertambangannya berjalan sesuai ketentuan, tanpa menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan,” ucap Bahlil.

Baca Juga:  Wakapolsek Koja Pimpin Kegiatan Patroli KRYD dan 3C

Komnas HAM: Potensi Pelanggaran HAM Sangat Tinggi

Di tengah keputusan pemerintah tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyuarakan keprihatinan.  Komnas HAM menyatakan bahwa kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi sangat tinggi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya di bidang lingkungan hidup.

“Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis.

Komnas HAM menekankan bahwa perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Semangat 130 Tahun! Spanduk HUT BRI Terpasang Meriah dan Megah di BRI BO BSD

Pernyataan Komnas HAM ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keberlanjutan kegiatan pertambangan di Raja Ampat, bahkan untuk PT Gag Nikel yang izinnya dipertahankan.  Apakah evaluasi yang dilakukan sudah cukup komprehensif untuk menjamin tidak akan ada dampak negatif terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat?

Ke depan, transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan di Raja Ampat menjadi krusial.  Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan benar-benar berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan hidup yang menjadi aset berharga bagi Indonesia.

Pemantauan yang independen dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pertambangan di Raja Ampat sangat diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dan menjaga kelestarian alam yang luar biasa di wilayah tersebut.

Ketegasan pemerintah dalam mencabut empat IUP merupakan langkah awal yang baik, namun pengawasan berkelanjutan dan komitmen untuk melindungi lingkungan dan hak asasi manusia harus tetap menjadi prioritas utama.

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Berita Terbaru

TNI – Polri

Manuver Pertempuran Darat Memperkuat Interoperabilitas di SGS 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB

TNI – Polri

CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:35 WIB

TNI – Polri

TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:49 WIB