Presiden Prabowo Hentikan Tambang di Raja Ampat: 4 Izin Dicabut Permanen

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut secara permanen izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025) di Istana Negara.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Bank BRI Cabang Jelambar Gelar Aksi Sosial, Bagikan Sembako untuk Mitra dan Nasabah

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo. Ia menyebutkan bahwa dari lima IUP yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yakni PT GAG Nikel.

“Saya sampaikan, dari lima IUP yang beroperasi, hanya PT GAG Nikel yang memiliki RKAB. Empat lainnya belum memperoleh RKAB untuk tahun 2025,” jelas Bahlil di lokasi yang sama.

Berita Terkait

Ketua Umum AKPERSI Kunjungi Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Bahas Persiapan Rakernas dan UKW Akbar se-Indonesia
Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Nasionalisme di Sebatik Tengah
Gempa Dahsyat M8,7 Guncang Rusia! Picu Tsunami 3 Meter, Peringatan Meluas hingga Alaska
Tindak Lanjut Polemik Parkir Liar, Dishub dan Polantas Tertibkan Truk Kontainer di Jalan Raya Cilincing
Kemenhub Kumpulkan Stakeholder Pelayaran Nasional Perkuat Keselamatan Kapal Penumpang dan Ro-Ro
Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Gegerkan Warga RW 08 Utan Panjang Kemayoran
Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam!
3 Bulan Rekening Tidak Dipakai, Siap-Siap Di Blokir!

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:48 WIB

Ketua Umum AKPERSI Kunjungi Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Bahas Persiapan Rakernas dan UKW Akbar se-Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:54 WIB

Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Nasionalisme di Sebatik Tengah

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:28 WIB

Gempa Dahsyat M8,7 Guncang Rusia! Picu Tsunami 3 Meter, Peringatan Meluas hingga Alaska

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:47 WIB

Tindak Lanjut Polemik Parkir Liar, Dishub dan Polantas Tertibkan Truk Kontainer di Jalan Raya Cilincing

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:07 WIB

Kemenhub Kumpulkan Stakeholder Pelayaran Nasional Perkuat Keselamatan Kapal Penumpang dan Ro-Ro

Berita Terbaru