Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co || Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, dikutip dari Detikcom, Senin (28/04).

Pramono berharap kebijakan tersebut mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas. “Menurut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, tugas dinas, pulang kerja, “kata Pramono.

Baca Juga:  Upacara Pemberangkatan Yonarmed 11 Kostrad kedaerah Perbatasan RI Malaysia

Lebih lanjut Pramono mengatakan adapun, moda transportasi yang diperbolehkan antara lain, “Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Bus/angkot reguler, kapal & shuttle karyawan. Peraturan ini dikecualikan untuk kategori ASN yang tengah sakit, ibu hamil, disabilitas dan petugas lapangan khusus”.

Baca Juga:  Sudin SDA Jakarta Utara Rampungkan pengurasan Lumpur PHB di Kali Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Ditargetkan Rampung Dua Pekan

ASN yang menggunakan transportasi umum wajib melakukan upload bukti aktivitas ini ke media sosial unit kerjanya. Kepala unit wajib memantau kepatuhan ASN. “Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Hal ini berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Detikcom

Berita Terkait

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja
Perubahan APBD Batu Tembus Rp1 Triliun, Nurochman Minta Program Tak Sekadar Ubah Angka
Kebakaran Gunung Kawi Meluas, 1.459 Hektare Area Terbakar
Wali Kota Nurochman Ajak KTNA Perkuat Regenerasi Petani Muda lewat Inovasi dan Gagasan
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar
Pemerintah Kota Batu Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-25, Bawa Tema Bangkit Bersama, Menjaga Alam Raya, mBatu SAE Berkelanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:36 WIB

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000

Sabtu, 19 September 2026 - 15:18 WIB

Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 12:01 WIB

Perubahan APBD Batu Tembus Rp1 Triliun, Nurochman Minta Program Tak Sekadar Ubah Angka

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Gunung Kawi Meluas, 1.459 Hektare Area Terbakar

Berita Terbaru