Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co || Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, dikutip dari Detikcom, Senin (28/04).

Pramono berharap kebijakan tersebut mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas. “Menurut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, tugas dinas, pulang kerja, “kata Pramono.

Baca Juga:  5 Ide Liburan Sekolah yang Menyenangkan untuk Si Kecil di Jakarta dan Sekitarnya

Lebih lanjut Pramono mengatakan adapun, moda transportasi yang diperbolehkan antara lain, “Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Bus/angkot reguler, kapal & shuttle karyawan. Peraturan ini dikecualikan untuk kategori ASN yang tengah sakit, ibu hamil, disabilitas dan petugas lapangan khusus”.

Baca Juga:  Ketua Laki angkat bicara terkait Keterlambatan Pembayaran TPP ASN di Aceh Timur: Dugaan Ketidakpedulian Tim Anggaran

ASN yang menggunakan transportasi umum wajib melakukan upload bukti aktivitas ini ke media sosial unit kerjanya. Kepala unit wajib memantau kepatuhan ASN. “Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Hal ini berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Detikcom

Berita Terkait

Tolak Provokasi, Jaga Persatuan, dan Hindari Tindakan Anarkis di Bulan Agustus 2026
DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Respons Cepat Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Menindaklanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek
Ratusan Massa Aksi Duduki Bendungan Lahor, PJT I Longgarkan Akses Kendaraan Usai Dialog
Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang
Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP
Lahan Bambu Terbakar di Pakis, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Cegah Api Merembet ke Pabrik Biji Plastik

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Tolak Provokasi, Jaga Persatuan, dan Hindari Tindakan Anarkis di Bulan Agustus 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:34 WIB

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Respons Cepat Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Menindaklanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Ratusan Massa Aksi Duduki Bendungan Lahor, PJT I Longgarkan Akses Kendaraan Usai Dialog

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB