Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co || Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, dikutip dari Detikcom, Senin (28/04).

Pramono berharap kebijakan tersebut mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas. “Menurut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, tugas dinas, pulang kerja, “kata Pramono.

Baca Juga:  Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Oknum LSM dan Wartawan

Lebih lanjut Pramono mengatakan adapun, moda transportasi yang diperbolehkan antara lain, “Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Bus/angkot reguler, kapal & shuttle karyawan. Peraturan ini dikecualikan untuk kategori ASN yang tengah sakit, ibu hamil, disabilitas dan petugas lapangan khusus”.

ASN yang menggunakan transportasi umum wajib melakukan upload bukti aktivitas ini ke media sosial unit kerjanya. Kepala unit wajib memantau kepatuhan ASN. “Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Hal ini berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Detikcom

Berita Terkait

Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Jalin sinergi dengan Tokoh Masyarakat
Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Tawuran
Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan
Kadis DBMSDA Serius Rencanakan Perbaikan Jembatan Kemang Pratama dan Jembatan 0 Rawalumbu
Sebungkus Harapan: PBB Bagikan Kebaikan di Jalanan Bogor
Menkop Budi Arie : Sebanyak 71.262 Kopdes/Kel Terbentuk, Rakyat Antusias Dukung Kopdeskel Merah Putih
Lebih dari 12.000 Peserta Training ESQ Amazing You Punya Amunisi untuk Atasi Tantangan Dunia dengan 5G – Menuju Indonesia Emas 2045
Bantu Penumpang di Dermaga, Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Pulau

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:27 WIB

Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Jalin sinergi dengan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:23 WIB

Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Tawuran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:34 WIB

Kadis DBMSDA Serius Rencanakan Perbaikan Jembatan Kemang Pratama dan Jembatan 0 Rawalumbu

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:32 WIB

Sebungkus Harapan: PBB Bagikan Kebaikan di Jalanan Bogor

Berita Terbaru

Edukasi

Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Tawuran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:23 WIB

Breaking News

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB