DPP RHIR ADAKAN SEMINAR JURNALIS PARALEGAL, DIIKUTI OLEH RATUSAN PESERTA DARI BERBAGAI DAERAH

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co || Kembali DPP Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) mengadakan Seminar Paralegal, dengan Tema : “Peran Jurnalis Paralegal Dalam Menegakan Kebenaran dan Keadilan Menuju Supremasi Hukum yang Hakiki”. Demikian siaran pers DPP RHIR melalui Sekjennya Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM, Senin 28 April 2025 saat diwawancara awak media.

Seminar diawali dengan laporan ketua panitia oleh Satriya Nugraha,CFLE.,CPLA, dan Pengarahan Seminar, sekaligus membuka acara Seminar oleh Wakil CEO DPP RHIR H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA, pemaparan materi oleh para Narasumber, Diskusi/Tanya Jawab, dan penutupan Seminar oleh CEO DPP RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.

Pada sesi pertama tampil Narasumber Dr Marwan,S.Ag.,SH.,AP.,M.Hum.,MA Ketum DPP KPK-Tipikor, dengan Tema Jurnalis Paralegal adalah tugas yang mulia. Pada sesi kedua tampil Narasumber CEO DPP RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CPLA, yang juga Pimpinan Redaksi Majalah Kesehatan Nasional Broca 1990-1995 di Fakultas Kedokteran Unand Padang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seminar diadakan secara webinar hari Minggu, tanggal 27 April 2025, diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai Daerah secara kelas group (600 peserta) dan lebih 80 orang melalui zoom (online), demikian laporan Ketua Panitia Satriya Nugraha,CFLE.,CPLA. Peserta Seminar berasal dari berbagai latar belakang, diantaranya : Akademisi, Praktisi hukum, Mahasiswa, Ormas, LSM, Pers, Paralegal, dan lainnya.

Baca Juga:  RESMI! OJK Perkenalkan Istilah Baru “Pindar” untuk Gantikan “Pinjol”

Dr Marwan memaparkan sebagai dasar hukum dari tema seminar ini adalah Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Undang Undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Secara prinsip tugas Advocat adalah Profesi hukum yang berlisensi, Memberikan saran hukum pada klien, Mewakili klien di Pengadilan & berargumentasi hukum atas nama klien, dan Mengatur strategi hukum untuk memenangkan perkara.

Sedangkan Jurnalis Paralegal mempunyai tugas : membantu Advokat (Pengacara) dalam proses hukum, mengumpulkan data & informasi hukum, menganalisa data & informasi hukum, dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili klien di Pengadilan. Jadi Jurnalis Paralegal lebih fokus pada membantu pengacara mengumpulkan data & informasi yang relevan.

Baca Juga:  Eta Fajar Wiriatmo Daely,SP,.MM, Dilantik Sebagai Pj. Sekda Nias Barat

Menanggapi pemaparan materi Narasumber Dr Marwan, wakil CEO DPP RHIR H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA mengatakan bahwa ada irisan program prioritas antara KPK-Tipikor dengan DPP RHIR, sehingga mempunyai potensi yang besar untuk diadakan kerja sama secara permanen di semua level kepengurusan, mulai di tingkat DPP, DPW, DPD, dan DPC nantinya. Insya Allah hal ini akan kami bahas secepatnya.

Sebagai out put dari seminar Jurnalis Paralegal ini adalah DPP RHIR akan mengadakan Pendidikan & Pelatihan (Diklat) Dasar Jurnalistik dan terbuka untuk umum, mengadakan Sertifikasi Wartawan & Paralegal di 508 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dibantu oleh KPK-Tipikor serta mengadakan MOU dengan KPK-Tipikor nantinya, ujar Wakil CEO RHIR H Fadly.

Penulis : Arman

Berita Terkait

Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?
Penataan Depo Petikemas dan Rekayasa Lalu Lintas Jadi Fokus Perbaikan Pelabuhan Tanjung Priok
Prestasi Gemilang: 28 PNS KPLP Tanjung Priok Terima Kenaikan Pangkat
Usai Melapor Ke Sub- Denpom, Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan Syahdan S, Kini Juga melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang transaksi Elektronik Atas Tuduhan Fitnah
Warga Minta Perhatian Pemerintah: Jembatan di Kampung Tambun Belum Juga Dibangun
Ketum AKPERSI Tegaskan Kembali : Polri Harus Lindungi, Bukan Intimidasi Jurnalis
Wartawan Bukan Pengemis Silaturahmi Tetapi Pemburu Informasi Oleh: AKPERSI
Milad Bermakna: Chakranews dan LBH Chakra Bersatu Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:26 WIB

Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?

Senin, 28 April 2025 - 19:57 WIB

Penataan Depo Petikemas dan Rekayasa Lalu Lintas Jadi Fokus Perbaikan Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 28 April 2025 - 18:39 WIB

Prestasi Gemilang: 28 PNS KPLP Tanjung Priok Terima Kenaikan Pangkat

Senin, 28 April 2025 - 15:01 WIB

Usai Melapor Ke Sub- Denpom, Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan Syahdan S, Kini Juga melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang transaksi Elektronik Atas Tuduhan Fitnah

Senin, 28 April 2025 - 10:49 WIB

DPP RHIR ADAKAN SEMINAR JURNALIS PARALEGAL, DIIKUTI OLEH RATUSAN PESERTA DARI BERBAGAI DAERAH

Berita Terbaru