DPP RHIR ADAKAN SEMINAR JURNALIS PARALEGAL, DIIKUTI OLEH RATUSAN PESERTA DARI BERBAGAI DAERAH

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co || Kembali DPP Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) mengadakan Seminar Paralegal, dengan Tema : “Peran Jurnalis Paralegal Dalam Menegakan Kebenaran dan Keadilan Menuju Supremasi Hukum yang Hakiki”. Demikian siaran pers DPP RHIR melalui Sekjennya Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM, Senin 28 April 2025 saat diwawancara awak media.

Seminar diawali dengan laporan ketua panitia oleh Satriya Nugraha,CFLE.,CPLA, dan Pengarahan Seminar, sekaligus membuka acara Seminar oleh Wakil CEO DPP RHIR H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA, pemaparan materi oleh para Narasumber, Diskusi/Tanya Jawab, dan penutupan Seminar oleh CEO DPP RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.

Pada sesi pertama tampil Narasumber Dr Marwan,S.Ag.,SH.,AP.,M.Hum.,MA Ketum DPP KPK-Tipikor, dengan Tema Jurnalis Paralegal adalah tugas yang mulia. Pada sesi kedua tampil Narasumber CEO DPP RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CPLA, yang juga Pimpinan Redaksi Majalah Kesehatan Nasional Broca 1990-1995 di Fakultas Kedokteran Unand Padang.

Seminar diadakan secara webinar hari Minggu, tanggal 27 April 2025, diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai Daerah secara kelas group (600 peserta) dan lebih 80 orang melalui zoom (online), demikian laporan Ketua Panitia Satriya Nugraha,CFLE.,CPLA. Peserta Seminar berasal dari berbagai latar belakang, diantaranya : Akademisi, Praktisi hukum, Mahasiswa, Ormas, LSM, Pers, Paralegal, dan lainnya.

Baca Juga:  26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

Dr Marwan memaparkan sebagai dasar hukum dari tema seminar ini adalah Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Undang Undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Secara prinsip tugas Advocat adalah Profesi hukum yang berlisensi, Memberikan saran hukum pada klien, Mewakili klien di Pengadilan & berargumentasi hukum atas nama klien, dan Mengatur strategi hukum untuk memenangkan perkara.

Sedangkan Jurnalis Paralegal mempunyai tugas : membantu Advokat (Pengacara) dalam proses hukum, mengumpulkan data & informasi hukum, menganalisa data & informasi hukum, dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili klien di Pengadilan. Jadi Jurnalis Paralegal lebih fokus pada membantu pengacara mengumpulkan data & informasi yang relevan.

Baca Juga:  Diskusi Dilibas STIK Tutup Episode Terakhir, Irjen Eko Rudi Sudarto: Ruang Refleksi untuk Polri yang Lebih Baik

Menanggapi pemaparan materi Narasumber Dr Marwan, wakil CEO DPP RHIR H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA mengatakan bahwa ada irisan program prioritas antara KPK-Tipikor dengan DPP RHIR, sehingga mempunyai potensi yang besar untuk diadakan kerja sama secara permanen di semua level kepengurusan, mulai di tingkat DPP, DPW, DPD, dan DPC nantinya. Insya Allah hal ini akan kami bahas secepatnya.

Sebagai out put dari seminar Jurnalis Paralegal ini adalah DPP RHIR akan mengadakan Pendidikan & Pelatihan (Diklat) Dasar Jurnalistik dan terbuka untuk umum, mengadakan Sertifikasi Wartawan & Paralegal di 508 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dibantu oleh KPK-Tipikor serta mengadakan MOU dengan KPK-Tipikor nantinya, ujar Wakil CEO RHIR H Fadly.

Penulis : Arman

Berita Terkait

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik
Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan
Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis
Ketua ESI Kota Pasuruan Hadir Berikan Support Pada Generasi Muda Peserta Lomba E-Sport Di Polres Pasuruan Kota
Menuju 5 Abad Kota Jakarta,Hidupkan Kembali Pasar Seni Sebagai pusat Rumah Kreativitas yang Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:07 WIB

Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WIB

Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan

Berita Terbaru